SURAKARTA, LOKAWARTA.COM – Selama 10 tahun periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) mensertifikasi lebih dari 255 ribu tanah wakaf dan revitalisasi 1.200 KUA.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di sela acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Surakarta (Solo), Selasa (1/10/2024).
Selama 1 dekade kepemimpinan Presiden Jokowi, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf meningkat singifikan. Sejak 2016 hingga September 2024, tercatat sebanyak 255.989 tanah wakaf tersertifikasi.
“Sejak 2016, setiap tahunnya rata-rata ada sekitar 20 ribu tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya. Hingga akhir September 2024, alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat,” papar Kamaruddin Amin.
“Padahal, sejak 1970-an hingga 2016, jumlah sertifikasi tanah wakaf baru mencapai 98.879 bidang. Ini masih kecil dibandingkan luasan tanah wakaf yang ada,” sambungnya.
Menurutnya, percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf ini tidak lepas dari peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menginisiasi kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021.
Dikatakan, kerja sama ini berdampak besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun juga meningkatkan kerja sama antara dua kementerian dalam menjaga aset wakaf.
“Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat,” kata Kamaruddin Amin.
“Jika tanah wakaf belum bersertifikat, maka akan rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakif,” imbuhnya.
Menurut Kamaruddin Amin, aset wakaf turut berjasa membangun Indonesia. Ditandai dengan berdirinya fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga kantor pemerintahan di atas tanah wakaf.
Ditjen Bimas Islam mencatat, tanah wakaf digunakan antara lain untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.
“Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai asset mencapai Rp1,9 triliun,” terang Kamaruddin Amin.
Selain sertifikasi, peningkatan kualitas pengelola atau nazhir wakaf juga menjadi perhatian Kemenag melalui sertifikasi nazhir. Hingga saat ini, sebanyak 4.117 nazhir wakaf telah memperoleh sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Sertifikasi nazhir wakaf ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dalam mengelola harta benda wakaf. Sehingga, pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan secara lebih optimal dan sesuai dengan standar yang berlaku.
“Keberhasilan tata kelola wakaf juga bergantung pada kapasitas SDM para nazhir kita. Karena itulah kami fasilitasi para Nazhir ini untuk mengikuti sertifikasi,” tandas Kamaruddin Amin.
Selain itu, selama masa kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas, revitalisasi KUA menjadi salah satu program prioritas. Lembaga yang menjadi corong layanan keagamaan Kemenag ini mendapatkan perhatian penuh untuk dapat naik kelas.
Revitalisasi KUA digulirkan sejak 2021 yang baru menyasar 106 KUA. Selanjutnya, revitalisasi dilakukan pada 500 KUA pada 2022, 500 KUA pada 2023, dan 100 KUA di 2024.
Kamaruddin Amin menjelaskan, terdapat tiga unsur utama yang menjadi perhatian dalam revitalisasi KUA, yaitu sarana dan prasarana (infrastruktur), sumber daya manusia, dan sistem layanan berbasis digital.
“Terkait infrastruktur, salah satu fokus KUA revitalisasi adalah kualitas bangunan gedung balai nikah dan manasik haji. Gedung KUA dibangun megah dengan front office yang terstandar, ramah difabel dan kelompok rentan,” tuturnya.
“Sejak 2015 hingga 2024, telah dibangun 1.604 gedung KUA melalui skema pembiayaan SBSN,” lanjutnya.
Dari sisi peningkatan kualitas SDM di KUA, dilakukan dengan berbagai paket capacity building.
Kemenag menggelar Bimtek Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang hingga kini mencetak lebih dari 3.700 fasilitator. Bimtek petugas layanan dan front office juga diberikan kepada petugas di 1.206 KUA.
Kemenag juga membentuk aktor resolusi konflik dengan melatih penyuluh dan penghulu agar memiliki kompetensi sebagai first responder atas potensi konflik sosial berdimensi agama. Kemenag juga memberikan Bimtek Natural Peee Educator bagi kepala KUA.
“Bimas Islam telah memfasilitasi pertemuan bagi kepala KUA lintas generasi angkatan revitalisasi 2021 hingga 2024 pada Juni lalu. Pertemuan itu bertujuan memperkuat kapasitas SDM KUA dengan menerapkan skema Natural Peer Educator (pendidik teman sebaya),” urainya.
Untuk transformasi digital, Kemenag telah melakukan digitalisasi pencatatan nikah melalui platform Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berstandar ISO 27001:2013. Sistem ini menyediakan data real-time untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi layanan.
Dikatakan, program Revitalisasi KUA merupakan upaya Kemenag untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan yang prima, kredibel, dan moderat untuk meningkatkan kualitas umat beragama.
“Revitalisasi KUA merupakan program prioritas, karena hampir seluruh layanan Kemenag berada di KUA Kecamatan,” ucap Kamaruddin Amin.
Merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 34 tahun 2016, KUA berfungsi memberi pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Selain itu, KUA juga bertanggung jawab atas penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, serta pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA.
“Serta berbagai tugas lainnya terkait keluarga, masjid, hisab rukyat, agama Islam, zakat, dan wakaf. Peran ini diharapkan dapat memperkuat fungsi KUA dalam memberi pelayanan keagamaan yang menyeluruh kepada masyarakat,” jelasnya.
Diungkapkan, indeks kepuasan layanan KUA 2023 mencapai skor 83,26 poin, termasuk dalam kategori tinggi. Ditjen Bimas Islam memperoleh total nilai kepatuhan sebesar 92,70 dari Ombudsman.
Kata Kamaruddin Amin, nilai tersebut masuk ke dalam opini kualitas tertinggi dengan mempertimbangkan aspek kompetensi pelaksana tata kelola KUA, sarana prasarana KUA, standar pelayanan KUA, indeks kepuasan masyarakat, dan pengaduan terkait KUA.
“Survei dari Badan Litbang dan Diklat Kemenag menyebut, indeks kepuasan layanan KUA mencapai skor 83,26 poin. Ini menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap layanan KUA secara nasional,” pungkasnya.
Editor | : | Arumi Chan |
---|---|---|
Sumber | : |