19 April Diperingati sebagai Hari Pertahanan Sipil (Hansip)

19 April 2024, 13:00 WIB

LOKAWARTA.COM – Tanggal 19 April diperingati sebagai Hari Pertahanan Sipil di Indonesia. Pertahanan Sipil atau yang dikenal sebagai Hansip merupakan salah satu komponen pendukung dalam konsep pertahanan negara.

Tahukah kamu sejarah pembentukan Pertahanan Sipil atau Hansip yang sekarang lebih dikenal sebagai perlindungan masyarakat atau Linmas?

Sejarah Hansip berawal pada masa pemerintahan Hindia Belanda di mana Hansip dibentuk untuk menghadapi serangan dari Jepang.

Pemerintah Belanda membentuk suatu organisasi yang bertugas untuk melindungi masyarakat dari serangan udara musuh saat itu yakni bangsa Jepang.

Organisasi bentukan Belanda tersebut bernama Lucht Bescherming Dients (LBD) atau Perlindungan Pemecah Udara.

LBD memiliki struktur yang jelas dalam pemerintahan mulai dari tingkat pusat sampai daerah yang dikoordinir oleh pejabat-pejabat sipil.

Kegiatan LBD meliputi penerangan masyarakat, pemberitaan serangan udara musuh, perlindungan, penyamaran, pemadam kebakaran, pertolongan pertama pada penderita kecelakaan, pengungsian, dan lain-lain.

Setelah jaman pendudukan Jepang, Pemerintah Jepang membentuk organisasi semacam LBD yang disebut Pertahanan Sipil pada tahun 1943.

Pertahanan Sipil bentukan pemerintah Jepang pada waktu itu diarahkan kepada pertahanan dan untuk pengerahan rakyat total.

Organisasi tersebut dibentuk sampai lingkungan masyarakat terkecil dalam bentuk Gumi atau yang sekarang dikenal sebagai RT.

Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal Hansip yang dirangkaikan dengan kepentingan pertahanan dan perlindungan masyarakat terhadap serangan musuh.

Selain itu, Hansip juga dibebani persoalan penjagaan keamanan, pengumpulan dana, pengaturan bahan makanan, dan lainnya.

Dapat disimpulkan ada perbedaan sifat LBD di era pemerintah Belanda dan era pemerintah Jepang.

Di bawah pemerintah Belanda, LBD lebih bersifat defensif dan reaksional. Namun saat Jepang berkuasa pada tahun 1943, LBD yang diubah menjadi Pertahanan Sipil (Hansip) diarahkan untuk pertahanan dan pengerahan semesta.

Setelah Indonesia merdeka, Hansip dilindungi payung hukum di bawah Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan No. MI/A/72/62 tanggal 19 April Tahun 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil.

Peraturan tersebut berlaku sampai dengan tahun 1972 ketika pembinaan Hansip diserahkan Menhankam/Pangab kepada Mendagri yang dikukuhkan dengan Keppres No. 55 Tahun 1972.

Kepres tersebut baru dicabut oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY atas rekomendasi dari Kementerian Dalam negeri atau Kemendagri.

Presiden SBY melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata (Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta).

Namun dalam perkembangannya setelah masuk dalam pembinaan Kemendagri, satuan Hansip dalam kehidupan sehari-hari lebih banyak membantu masyarakat dalam pengamanan lingkungan.

Hansip membina ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial masyarakat, seperti kematian, hajatan, upacara keagamaan, sampai pembentukan dapur umum di desa atau kelurahan ketika ada bencana.

Hansip tidak pernah menjalani latsarmil (latihan dasar militer) dan masuk dalam pembinaan Kemendagri menjadi tidak lagi mendapat arahan pertahanan.

Pada tahun 2002, Hansip kemudian berubah nama menjadi Perlindungan Masyarakat atau Linmas hingga saat ini. Meski begitu, perubahan itu hanya pada label nama saja, sedangkan landasan hukum tentang tugas pokok, fungsi dan perannya masih tetap sama.

Padahal tugas pokok organisasi tersebut sudah berubah dari pertahanan kemanan menjadi perlindungan masyarakat. Antara tugas pokok sehari-hari dengan dasar hukum yang mengatur tugas pokok itu terjadi perbedaan besar.

Maka dari itu, pada tahun 2004 pembinaan Linmas pembinaan Linmas berada dibawah Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satuan Pamong Praja (Pol PP).

Hal itu berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.

Saat ini Hansip atau Linmas diatur dalam Permendagri No. 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.

Peran Linmas yang lebih bersifat pengamanan lingkungan masyarakat dapat lebih ditingkatkan dengan membekali Linmas kemampuan dasar penanggulangan bencana, pengamanan lingkungan seperti TPS, acara kemasyarakatan dan menjadi on site team setelah peristiwa bencana.

Editor:Arumi Chan
Sumber:

Artikel Terkait