2024, Pelatih di Indonesia harus Bersertifikasi BNSP, Benarkah?

16 Juli 2023, 15:45 WIB

TAHUN 2030-2040, Indonesia diprediksI mengalami bonus demografi, yakni jumlah penduduk usia produktif (berusia 15-64 tahun) lebih besar dibanding usia tidak produktif (<15 tahun dan >64 tahun).

Di periode itu, penduduk usia produktif diprediksi mencapai 64% dari total jumlah penduduk (proyeksi 297juta jiwa). Namun sayang, produktivitas tenaga kerja Indonesia paling rendah di antara tiga negara tetangga di ASEAN.

Ini bersumber dari Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking 2020 : Dimana daya saing tenaga kerja Indonesia urutan 32 dari 63 negara yang disurvei sebagai berikut : Thailand 5.28%, Vietnam 4.39%, Malaysia 2.16% dan Indonesia 1.37%

Seperti kata Presiden Joko Widodo, usai meresmikan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas se-Indonesia di Pesantren Al Fadlu 2, Kendal, 2019 lalu. “Sekarang ini persaingan semua negara ada di situ. Bukan ijazahmu apa, bukan adu ijazah sekarang, tapi adu keterampilan, adu skill dan kompetensi”.

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019, tentang penyediaan tenaga teknis yang kompeten di bidang perdagangan jasa wajib bersertifikasi kompetensi.

Seperti, Jasa bisnis; Jasa distribusi; Jasa komunikasi; Jasa pendidikan, lingkungan hidup, keuangan; konstruksi dan teknik terkait, sertabJasa kesehatan dan sosial, Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga; Jasa pariwisata; Jasa transportasi; dan Jasa lainnya. Hal ini juga untuk pelatih, instruktur, mentor dan trainer.

Karena itu, sertifikat kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (bukti pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan. Salah satunya BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Sertifikasi kompetensi, sebuah keniscayaan. Kita selalu di ingatkan bahwa Revolusi Industri 4.0 adalah sebuah silent revolution dan disebut juga Economic Disruption, yang menuntut setiap individu benar benar kompeten dan menguasai teknologi serta memiliki bukti kompetensi berupa sertifikat untuk Personal Branding.

Dan jangan lupa, Inovasi merupakan bentuk kemampuan adaptasi paling nyata dalam merespons perubahan masa yang penuh ketidakpastian.

Guna lebih meyakinkan klien, Pengakuan Profesi dan kompetensi dari negara. Adanya “Career Path” dan kepercayaan diri, sekaligus nilai tambah pencari kerja dengan sertifikasi nasional.(Yant Subiyanto, trainner).

Editor : Vladimir Langgeng
Sumber :

Artikel Terkait