LOKAWARTA.COM,SOLO-Kanwil DJP Jawa Tengah II mengukuhkan 260 relawan pajak tahun 2022 secara hybrid di Surakarta, Kamis (3/2/2022).
Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil DJP Jawa Tengah II dan diikuti 5 perwakilan relawan pajak secara luring dan 255 relawan pajak secara daring.
Ke-260 relawan tersebut adalah mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan telah mendapatkan pelatihan dari tax center organisasi mitra Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Relawan pajak yang dikukuhkan berasal dari 18 tax center perguruan tinggi dan yaitu :
- Tax Center Universitas Tidar Magelang
- Tax Center Universitas Islam Negeri Surakarta
- Tax Center Universitas Muhammadiyah Surakarta
- Tax Center Universitas Muhammadiyah Purwokerto
- Tax Center Universitas Muhammadiyah Magelang
- Tax Center Universitas Islam Batik Surakarta
- Tax Center Universitas Putra Bangsa Kebumen
- Tax Center Universitas Perwira Purbalingga
- Tax Center Universitas Widya Dharma Klaten
10.Tax Center Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo
11.Tax Center Universitas Duta Bangsa Surakarta
12.Tax Center Universitas Boyolali
13.Tax Center STIE AUB Surakarta
14.Tax Center Politeknik Sawunggalih Aji Purworejo
15.Tax Center ITB AAS Surakarta
16.Tax Center STIE Tamansiswa Banjarnegara
17.Tax Center STIE Muhammadiyah Cilacap
18.Tax Center STIE Pignatelli Surakarta
Pengukuhan ditandai pemakaian rompi dan tanda pengenal relawan pajak oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) kepada 5 perwakilan relawan pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo dalam sambutannya menyatakan apreasiasinya kepada tax center organisasi mitra dan para relawan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Pihaknya berterima kasih kepada para relawan yang secara sukarela bersedia mendukung program itu. Tak lupa kepada 18 tax center mitra yang telah berpartisipasi dalam perekrutan relawan pajak 2022.
Para relawan nantinya mempunyai tugas asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui efiling dan sosialisasi mandiri tentang perpajakan.
“Mereka akan kita tempatkan di seluruh unit yang ada di Kanwil DJP Jawa Tengah II,” kata Slamet.
Menurut Slamet, program tersebut dilaksanakan untuk mendukung penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Berdasarkan data, SPT Tahunan pada Tahun 2021 yang telah disampaikan sebanyak 816,235 SPT dari total target kepatuhan sebesar 777.015 SPT atau sebesar 101,69% dari target.
Kepala Bidang P2 Humas Wiratmoko menambahkan, kegiatan relawan pajak merupakan kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan pihak ketiga, yaitu Organisasi Mitra/Tax Center.
Tahun ini kegiatan pelatihan sepenuhnya dilaksanakan oleh Organisasi Mitra, materi diajarkan oleh Dosen Pengajar dan Dosen Relawan Pajak Nonmahasiswa dengan pendampingan dan pengawasan dari Kanwil DJP.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |