DJP Jateng 2 Sita Aset Penunggak Pajak, Dari Motor, Mobil, Hingga Tanah Senilai Rp 3,2 M

18 Oktober 2025, 11:30 WIB

KLATEN,LOKAWARTA COM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah eks Keresidenan Surakarta, Kedu, dan Banyumas melaksanakan penyitaan serentak terhadap 24 penunggak pajak, dari 13 sampai dengan 17 Oktober 2025.

Kegiatan “Pekan Sita”yang dilakukan selama satu minggu penuh itu merupakan inisiasi dari Kanwil DJP Jawa Tengah II sebagai upaya mengoptimalkan pencairan piutang pajak dan mendorong kepatuhan pajak melalui tindakan penegakan hukum.

Sita Serentak melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak seJawa Tengah II dengan perkiraan total jumlah aset yang disita sebanyak 38 aset terdiri atas 36 kendaraan bermotor dan mobil serta dua bidang tanah dengan taksiran nilai sita Rp 3,2 Milyar sebagai jaminan atas total tunggakan pajak senilai Rp 25,1 Milyar.

IMG 20251018 112622

Namun dalam menghimpun penerimaan negara, Kanwil DJP Jawa Tengah II senantiasa tetap mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak.

Tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada penunggak pajak, seperti penerbitan surat teguran, surat paksa, namun tidak ada iktikad baik untuk melunasi kewajibannya.

“DJP melakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, sebelum akhirnya sampai akhirnya penyitaan. Tentunya, semua dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ungkap Kepala KPP Pratama Klaten Veronica Heryanti.

IMG 20251018 112515

Tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan wajib pajak tidak juga melunasi utangnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II akan melanjutkan tindakan penagihan melalui mekanisme lelang.

IMG 20251018 112533

Proses ini dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui portal resmi lelang.go.id.

Sinergi penagihan aktif dalam hal ini penyitaan serentak merupakan bentuk komitmen DJP dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.

Lebih khusus, tindakan ini memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya tepat waktu serta memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kanwil DJP Jawa Tengah II mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. DJP tetap berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif, namun akan bertindak tegas apabila Wajib Pajak mengabaikan kewajiban hukumnya.

“Upaya penagihan dalam bentuk penyitaan serentak ini diharapkan dapat meningkatkan
penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II, termasuk KPP Pratama Klaten,” pungkas Veronica.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait