LOKAWARTA – Hari KORPRI atau Hari Ulang Tahun (HUT) KORPRI diperingati pada tanggal 29 November secara rutin setiap tahun di Indonesia. Peringatan Hari KORPRI di Indonesia ditetapkan sejak tahun 1971 yang juga menandai hari lahir KORPRI.
Pengertian KORPRI
KORPRI adalah singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korps berarti himpunan orang (badan, organisasi) yang merupakan satu kesatuan.
KORPRI adalah organisasi yang mewadahi seluruh Pegawai Republik Indonesia. Yang termasuk anggota KORPRI adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan di bawahnya.
Keberadaan KORPRI berdiri berdasarkan Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI dan diperkuat dengan Keppres No. 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar KORPRI.
Sejarah KORPRI
Sejarah peringatan Hari KORPRI adalah sesuai dengan tanggal berdirinya KORPRI pada tanggal 29 November 1971. Hal ini berdasarkan Keppres Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Latar belakang sejarah KORPRI sangat panjang, berawal pada masa pendudukan Belanda di Indonesia. Di masa penjajahan Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda berasal dari kaum pribumi, namun kedudukan pegawai tersebut merupakan kelas bawah.
Saat peralihan kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.
Setelah kemerdekaan Indonesia dan berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan sebagai Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar:
1. Pegawai Republik di bawah kekuasaan RI;
2. Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator);
3. Pegawai pemerintah yang bersedia bekerja sama dengan Belanda (Kolaborator).
Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949 tersebut, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat.
Dalam era RIS atau era parlementer ini diwarnai jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara justru berubah menjadi alat partai politik.
Hingga kemudian keluar Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar pada UUD 1945. Era ini lebih dikenal sebagai masa Demokrasi Terpimpin.
Pada era Demokrasi Terpimpin, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961.
Ketika meletus upaya kudeta G30-S PKI, era demokrasi pun berakhir. Pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis. Hingga akhirnya pada 29 November 1971, KORPRI berdiri berdasarkan Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI yang ditetapkan oleh Presiden RI Soeharto.
Sayangnya, selama Orde Baru, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
KORPRI merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan. Tujuan pembentukan KORPRI adalah agar Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI.
Setelah keputusan Keppres Nomor 82 Tahun 1971 tersebut, maka setiap tanggal 29 November diperingati sebagai hari ulang tahun KORPRI. Peringatan ulang tahun KORPRI ini bukan hanya sekadar diperingati dengan upacara atau kegiatan lainnya saja.
Peringatan Hari KORPRI diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengingatkan pegawai negeri Republik Indonesia agar meningkatkan kualitas pelayanan dan lebih profesional dalam membangun Pemerintahan yang baik.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |