3 Langkah Aman Melintas Di Rel Bengkong Solo, Nomer 3 Perhatikan Semboyan 35

30 November 2022, 15:00 WIB

LOKAWARTA.COM,SOLO-Jalur kereta api relasi Stasiun Purwosari Solo menuju Stasiun Wonogiri Kota, yang dilewati KA Batara Kresna, terbilang unik dan satu satunya di Indonesia.

Keunikan mulai terlihat ketika beberapa detik KA keluar dari Stasiun Purwosari, kemusian melintas, meliuk, dan membelah di Jalan Slamet Riyadi Solo yang disebut rel bengkong.

Lantas, Rail Bus Batara Kresna berjalan beriringan dengan mobil dan sepeda motor di jalan raya tersebut. Ya, sebuah pemandangan unik yang tidak terjadi di daerah lain di Indonesia.

Selain unik, jalur tersebut juga menyimpan potensi bahaya baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan KA itu sendiri. Karena itu, PT KAI berharap keunikan di jalur tersebut tidak menjadikan masyarakat lengah untuk menjaga keselamatan bersama. Terutama bagi perjalanan kereta api yang mana itu membawa banyak manusia di dalamnya.

“Kesadaran akan keselamatan pada jalur tersebut sangat penting,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo di sela Sosialisasi keselamatan perjalanan KA Batara Kresna di rel bengkong Jalan Slamet Riyadi Solo, Rabu (30/11/2022).

Dalam sosialisasi itu, KAI memberi tips untuk menjaga keselamatan jalur KA Purwosari-Wonogiri sebagai berikut :

Mendahulukan Perjalanan KA

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan bahwa Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Isi UU tersebut menunjukkan kepada kita bahwa keselamatan perjalanan KA harus menjadi prioritas utama. Perjalanan KA mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya,” terangnya.

Berhenti Saat Ada Rambu/Isyarat

Selanjutnya, masyarakat yang hendak melewati perlintasan sebidang harus memperhatikan isyarat, atau palang jika perlintasan tersebut berpalang, atau sinyal yang berbunyi.

“Pada perlintasan sebidang di rel bengkong ini tidak ada palang, namun petugas kami akan ke jalan dan menjaga perjalanan KA serta menyetop pengguna jalan. Kami berharap pengguna jalan dapat memahami dan tidak menerobos,” jelasnya.

Ia melanjutkan, jika pengguna jalan nekat menerobos maka akan mendapatkan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Perhatikan Semboyan 35

Saat KA Batara Kresna berjalan, masinis akan melakukan Semboyan 35 yaitu semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling (trompet/klakson) lokomotif secara Panjang untuk memberikan peringatan bahwa ada kereta lewat.

Semboyan dibunyikan di setiap akan melewati jalan yang bersimpangan seperti perempatan atau pertigaan.
Oleh karenanya ia mengimbau pengguna jalan untuk senantiasa menyadari semboyan tersebut ketika berada di pertigaan atau perempatan yang bersimpangan dengan jalur KA Batara Kresna

Tidak memarkir kendaraan di sekitar jalur KA

Tips terakhir yang diberikan KAI adalah tidak memarkir kendaraan di jalur KA sepanjang Purwosari-Solo Kota yang berdekatan dengan ruas jalan raya.

“Ini biasanya sering dilakukan masyarakat luar Kota Solo yang belum tahu. Oleh karenanya kenapa ini terus kita sosialisasikan agar masyarakat tidak menggunakan Ruang Manfaat Jalur KA selain kepentingan perjalanan KA sehingga tidak terjadi gangguan pada perjalanan KA tersebut. Selain itu, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi,” kata Franoto.

Di UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal Pasal 181ayat (1) mengatakan :

“Setiap orang dilarang berada di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api ; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api ; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api”.

Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) pun sudah sangat jelas diatur sebagaimana terdapat pada Pasal 199 :

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”.

Nah itulah tips-tips yang diberikan KAI untuk menjaga keselamatan bersama.
Pengguna jalan raya baik itu pengendara bus, mobil, motor, dan kendaraan lainnya, sudah sepatutnya bertanggung jawab atas keselamatan dirinya dengan memahami peraturan perkeretaapian di atas karena selama berada di sepanjang jalur kereta api, maka keselamatan perjalanan KA yang diutamakan.

Kesadaran bahwa peraturan dan peralatan pendukung keselamatan perjalanan KA pada hakikatnya untuk menjaga keselamatan perjalanan KA dan mendukung keselamatan lalu lintas KA juga merupakan hal yang sangat penting.

Karena itu, pengguna jalan raya harus tetap mawas diri, ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas perlintasan sebidang, saat berada di area tersebut haruslah memperhatikan seluruh rambu dan tanda-tanda keselamatan yang ada serta setiap arah jalur kereta api.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait