5 Opsi bagi Bank yang Belum Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun

8 September 2022, 08:43 WIB

LOKAWARTA.COM,JAKARTA-Untuk memenuhi Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum berdasarkan data posisi Juli 2022, terdapat 37 bank yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun, terdiri dari 24 bank umum dan 13 BPD yang sedang dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum.

Sesuai POJK tentang Konsolidasi Bank Umum, dalam pemenuhan skema konsolidasi, bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun dapat membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam hal rencana penggabungan, peleburan, atau integrasi bank.

Saat ini, seluruh bank umum telah menyampaikan rencana tindak pemenuhan modal inti minimum melalui Rencana Bisnis Bank. Sesuai skema konsolidasi sebagaimana diatur pada POJK KUB, terdapat lima skema konsolidasi bagi Bank Umum dengan modal inti kurang dari Rp 3 triliun, yaitu:

  1. Penggabungan, Peleburan atau Integrasi (P/P/I);
  2. Pengambilalihan yang diikuti P/P/I;
  3. Pembentukan KUB terhadap bank yang telah dimiliki;
  4. Pembentukan KUB karena Pemisahan (spin off) UUS; dan
  5. Pembentukan KUB karena Pengambilalihan.

Dalam pemenuhan modal inti Rp 3 triliun melalui proses konsolidasi, masih terus dibicarakan oleh regulator. Upaya ini akan terus dilakukan dengan pemanggilan intensif bagi bank-bank yang belum memenuhi ketentuan.

“Kita masih optimis melakukan konsolidasi, mudah-mudahan akhir tahun ini paling tidak bank umum lain bisa tercapai. Kita sering panggil ke kantor untuk pemenuhan modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam siaran pers, Selasa (6/9/2022).

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait