LOKAWARTA.COM,SOLO-Sebanyak 59 penunggak pajak akhirnya bersedia membayar pajak dari 78 Wajib Pajak yang dipanggil Kanwil DJP Jateng II.
Rinciannya, 48 Wajib Pajak membayar pada saat konseling di kantor DJP, 30 Wajib Pajak belum membayar, tetapi ada kepastian membayar, dan 11 Wajib Pajak meski tidak hadir tapi mau membayar sebelum 7 Desember 2021.
Sebelum pembayaran, pihak DJP memberi pemahaman pada para Wajib Pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta aspek penegakan hukum pajak dalam sosialisasi di Kanwil DJP Jateng II di Solo.
“Ini merupakan suatu hal yang luar biasa,” Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng II, Saepudin dalam siaran pers.
“Sebab, Wajib Pajak berubah perilakunya setelah diberi edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta aspek penegakan hukum pajak,” kata dia.
Ada pun materi sosialisasi kewajiban perpajakan tentang kemudahan administrasi dan insentif perpajakan bagi UMKM. Mulai dari derinisi UMKM dilanjutkan pentingnya pencatatan atau pembukuan.
Dijelaskan pula cara menyampaikan SPT secara daring melalui e-Filing, yakni cara penyampaian SPT secara online dan real time melalui internet di www.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP) yang terdaftar sebagai agen pajak.
Sementara terkait proses penegakan hukum, DJP menjelaskan, penegakan hukum pajak bermakna sebagai langkah menegakkan norma hukum seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“UU KUP menyatakan penegakan hukum bisa dilakukan dengan dua cara yaitu, cara administrasi atau pidana, serta aspek penegakan hukum pajak,” ungkap penyuluh pajak Timon Pieter, sebagai narasumber.
Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap, sosialisasi penegakan hukum pajak menciptakan keadilan, kemanfaatan, kepastian dan perlindungan hukum.
“Negara dalam memungut pajak harus berdasarkan hukum dan proses penegakan hukum pajak juga harus berlandaskan hukum.”
Editor | : | Pilih Nama Editor |
---|---|---|
Sumber | : |