SOLO,LOKAWARTA.COM-Perkembangan digitalisasi sektor jasa keuangan saat ini berkembang dengan sangat pesat dan diharapkan mampu mendorong akses layanan keuangan secara optimal.
“Ini menjadi tantangan bagi semua pihak baik regulator, pelaku usaha jasa keuangan dan masyarakat untuk senantiasa berhati-hati terhadap kejahatan digital,” kata Ketua OJK Solo Eko Yunianto dalam siaran pers, Sabtu (4/2/2023).
Beberapa kejahatan digital yang marak terjadi adalah modus penipuan Social Engineering/Soceng dan yang terbaru adalah modus penipuan Sniffing berupa link paket kurir dan link undangan pernikahan yang menggunakan file berformat Android Package Kit (APK) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Modus penipuan sniffing dan link APK merupakan tindak kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan menggunakan jaringan internet dengan tujuan untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, dan data penting lainnya.
Modus penipuan tersebut dilakukan dengan mengirimkan pesan chat meminta korban men-download attachment dimana attachment tersebut berisi aplikasi (umumnya memiliki ekstension file.APK) yang dimanipulasi dengan memberikan
nama “foto”.
Apabila korban lengah dan attachment tersebut berhasil di-download, maka aplikasi tersebut mampu mencuri data sensitif pada perangkat smart phone korban, termasuk data informasi terkait mobile banking.
Terdapat beberapa tips menghindari modus penipuan tersebut di atas, antara lain :
- Jangan sembarang mengunduh aplikasi atau mengklik tautan yang dikirim melalui SMS/WhatsApp/Email.
- Melakukan cek keaslian telepon/SMS/WhatsApp dengan menghubungi call center
resmi perusahaan terkait. - Hanya unduh aplikasi resmi dari sumber resmi (website resmi perusahaan, App Store, Play Store)
- Melakukan aktivasi notifikasi transaksi rekening.
- Melakukan cek rekening dan ganti password secara berkala.
- Jangan menggunakan jaringan Wi-Fi publik untuk bertransaksi keuangan.
OJK menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Solo Raya untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang marak terjadi di dunia digital seperti social
engineering, sniffing, dan kejahatan digital sejenis.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |