4 Kebijakan OJK Pasca Pandemi, Nomer 1 Bakal Mempertimbangkan Relaksasi

4 November 2022, 17:31 WIB

LOKAWARTA.COM,JAKARTA-Meski stabilitas sektor jasa keuangan saat ini terjaga, namun meningkatnya risiko pemburukan ekonomi global perlu diwaspadai dampaknya.

Pengetatan kebijakan moneter global yang agresif, tekanan inflasi, serta fenomena “strong dollar” berpotensi menaikkan cost of fund dan mempengaruhi ketersediaan likuiditas yang pada gilirannya akan mempengaruhi pertumbuhan konsumsi dan investasi nasional.

Pergerakan suku bunga dan pelemahan nilai tukar juga berpotensi meningkatkan risiko pasar yang berpengaruh pada portfolio LJK. Di samping itu, risiko kredit juga berpotensi meningkat seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Nah, dalam rilis yang dibagikan ke sejumlah media, OJK mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan dengan tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, yang meliputi. Berikut kebijakan OJK terkait moneter.

1.Mempertimbangkan Normalisasi Relaksasi Bertahap

OJK mempertimbangkan melakukan normalisasi beberapa kebijakan relaksasi secara bertahap, khususnya yang bersifat administratif yang dikeluarkan pada masa pandemi covid-19, seperti pencabutan relaksasi batas waktu penyampaian pelaporan LJK. Ini mencermati perkembangan pandemi dan aktivitas ekonomi dimana LJK dinilai telah dapat beradaptasi dengan kondisi “new normal”.

2.Mendukung Keberlanjutan Pemulihan Ekonomi

OJK mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi dalam rangka mengatasi scarring effect yang ditimbulkan akibat pandemi serta menjaga kinerja fungsi intermediasi. Dalam waktu dekat, OJK menyiapkan respon kebijakan yang bersifat targeted dan sectoral. Namun demikian, OJK akan terus melakukan penyelarasan kebijakan dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global dan domestik yang diperkirakan akan masih terus berubah terutama di tahun 2023. Karena itu, dibutuhkan dukungan kolaborasi kebijakan baik fiskal dan moneter untuk mengatasi scarring effect pada sektor tertentu dimaksud agar tidak berlangsung berkepanjangan.

3.Mitigasi Kondisi Pasar yang Fluktuati

Sebagai upaya untuk memitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan :

a. OJK mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga volatilitas pasar, diantaranya pelarangan transaksi short selling dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar lima persen.

b. OJK melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap kinerja industri reksa dana untuk memastikan redemption di indsutri reksa dana dapat tetap berjalan teratur ditengah gejolak suku bunga pasar dan meningkatnya risiko likuiditas
di pasar keuangan.

c. OJK mengevaluasi eksposur valuta asing termasuk Pinjaman Komersial Luar Negeri di tengah tren penguatan Dolar AS dan mendorong LJK melakukan langkah-langkah yang dapat memitigasi risiko nilai tukar yang diperkirakan masih akan meningkat.

4.Memperkuat ketahanan Lembaga Jasa Keuangan (LJK)
OJK memperkuat ketahanan LJK dengan :
‐Meminta LJK untuk meningkatkan ketahanan permodalan serta menyesuaikan pencadangan ke level yang lebih memadai guna bersiap menghadapi skenario pemburukan akibat kenaikan risiko kredit/pembiayaan dan risiko likuiditas.
-Meminta LJK melakukan asesmen secara berkala terhadap kualitas aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, menyalurkan kredit/pembiayaan secara prudent termasuk penyaluran ke sektor komoditas serta sektor ekonomi yang memiliki konsumsi energi yang tinggi ditengah kenaikan harga energi domestik.
-Mendorong Perusahaan Pembiayaan agar mendiversifikasi sumber pendanaan untuk mengantisipasi keterkaitan antara ruang likuiditas di sektor perbankan dengan terakselerasinya laju pertumbuhan kredit.

-Meminta industri perbankan dan industri asuransi untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit/pembiayaan serta pemberian pertanggungan asuransi kredit/pembiayaan.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait