Addendum

10 Februari 2023, 07:44 WIB

TIGA kali Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan melakukan addendum terkait kontrak/perjanjian pengelolaan Pasar Ikan Balekambang.

Pertama, di sela audiensi dengan para pengurus Kadin Surakarta. Kedua, saat pengelola Pasar Ikan Balekambang, Liesmianingsih, curhat. Dan ketiga, saat diwawancarai wartawan.

Lantas, apa isi atau substansi dari addendum itu? “Nanti saja, mengko ndak mok tulis,” kata Gibran menjawab pertanyaan wartawan.

Klausul Tambahan

Apa itu addendum? Addendum adalah istilah dalam kontrak/perjanjian yang berarti pasal/klausul tambahan yang secara fisik terpisah dari kontrak/perjanjian utama tetapi secara hukum melekat pada kontrak utama.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, addendum adalah jilid tambahan (pada buku);lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, misal dalam akta. Arti lainnya dari addendum adalah ketentuan atau klausul tambahan dalam perjanjian.

Addendum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak atau perjanjian. Dapat dikatakan bahwa addendum berisi dokumen yang mengubah, menambah atau mengurangi isi perjanjian atau kontrak asli. Kunci utama sebuah addendum adalah kesepakatan para pihak.

Menurut Black’s Law Dictionary, Addendum merupakan “A thing that is added or to be added; a list or section consisting of added material” atau sesuatu yang ditambahkan atau perlu ditambahkan atau bagian yang terdiri dari materi tambahan.

Fungsi dan Tujuan

Fungsi dan tujuan addendum adalah untuk menanggulangi hal-hal yang tidak tercakup dalam perjanjian. Atau memberikan kemungkinan untuk mengubah perjanjian di masa depan, ketika kondisi berubah dan para pihak ingin mengubah sebagian isi perjanjian.

Selain itu addendum juga menjaga sebuah perjanjian agar selalu ditaati dan disetujui oleh kedua belah pihak sehingga mencegah adanya pihak pihak yang dirugikan dari suatu perjanjian tersebut.

Syarat Addendum

Addendum juga memiliki dasar hukum yang mengatur sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Untuk menggunakan addendum dalam perjanjian, perjanjian harus berlaku terlebih dahulu. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian itu sah dalam keadaan-keadaan seperti adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian, kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab (causa) yang halal/legal. Oleh karena itu, jika perjanjian sudah memenuhi persyaratan tersebut, maka addendum sudah bisa dibuat.

Ada beberapa syarat agar addendum itu dianggap sah atau diakui oleh undang-undang, seperti berikut :

  • Addendum disusun untuk menambahkan isi dokumen lama.
  • Addendum perlu disetujui oleh kedua belah pihak.
  • Apabila salah satu pihak tidak menyetujui atau tidak mau menandatanganinya, addendum itu dinyatakan tidak sah. Apabila diperlukan, penandatanganan bisa dihadiri oleh saksi.

Isi Addendum

Isi lampiran atau addendum tidak berbeda jauh dengan dokumen utama yang ada. Ini adalah komponen yang harus dimiliki didalamnya

Di dalam addendum harus ada nama-nama pihak yang terlibat secara jelas. Baik itu perorangan, perusahaan, organisasi, dan lain sebagainya. Harus tersedia tanggal dibuatnya addendum. Bagian ini pun perlu ditanda tangani oleh kedua belah pihak.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait