TANTANGAN utama pelaksanaan dana desa adalah lambannya penyaluran. Data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menunjukkan, secara nasional realisasi dana desa sampai 29 Oktober 2021 senilai Rp 57,23 triliun atau 79,50 % dari pagu.
Angka itu lebih rendah dibanding penyaluran tahun 2020 senilai Rp 60,47 triliun atau 84,96%.
Meski sebenarnya hal itu tidak bisa dibandingkan, mengingat di 2020 penyaluran dana desa mulai April diberi relaksasi persyaratan penyaluran, sedang di 2021 relaksasi baru mulai Juli guna mendorong percepatan penyaluran dana desa.
Meski rendahnya realisasi penyaluran dana desa merupakan maslah klise, faktanya masih saja terjadi hingga saat ini. Adanya kebijakan relaksasi makin menegaskan adanya permasalahan dalam pemenuhan persyaratan salur.
Salah satu tantangan yang setiap tahun muncul adalah lambatnya penetapan APBDes, yang menjadi salah satu syarat dalam penyaluran dana desa. Padahal sesuai ketentuan, APBDes ditetapkan paling lambat akhir Desember.
Keterlambatan Penetapan APBDes
Indikasi lambatnya penetapan APBDes dapat dilihat dari pola penyaluran dana desa. Sebagai contoh di Jawa Tengah. Di 2021, hanya 4 dari 29 kabupaten (14%) yang sudah memulai menyalurkan dana desa pada Bulan Januari.
Itu pun dengan jumlah desa yang hanya 2% dari 7.809 desa di Jawa Tengah atau 158 desa. Sedang 9 kabupaten (31%) baru mulai menyalurkan pada bulan Februari dan sisanya 55% atau 16 kabupaten baru mengajukan penyaluran pada bulan Maret.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |