Saat ini pemerintah telah menyampaikan Rincian Alokasi TKDD Tahun 2022 kepada pemda termasuk di dalamnya alokasi dana desa per kabupaten. Untuk Jawa Tengah, alokasi dana desa tahun 2022 sebesar R p8,116 triliun, turun sebesar Rp 40,99p miliar dari alokasi 2021 senilai Rp 8,157 triliun.
Kedua, mendorong pelibatan tenaga pendamping desa dalam penyusunan APBDes sebagai fasilitator dan konsultan terutama terkait penggunaan dana desa yang menjadi prioritas sesuai Permendes.
Ketiga, bagi pemda yang selama ini desanya terlambat dalam penetapan APBDes dapat belajar kepada pemda yang sudah bagus dan memiliki terobosan dalam percepatan penyusunan APBDes.
Kanwil DJPb Jateng telah menginisiasi kegiatan sharing session percepatan penyusunan APBDes 2022, yang diharapkan menjembatani komunikasi antar dua kategori pemda. Inovasi dan strategi yang dilakukan pemda dengan penyusunan APBDes yang lebih cepat, kiranya dapat ditularkan kepada pemda lainnya.
Keempat, komitmen seluruh pimpinan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan dana desa menjadi penting guna mendorong penyusunan APBDes yang lebih cepat dan pemanfaatan dana desa yang tidak terlambat.
Sehingga manfaat dana desa dapat segera dirasakan warga desa. Misalnya, tidak dibayarkan tamsil perangkat desa sebagai sanksi bagi desa yang terlambat menetapkan APBDes.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |