Akselerasi Pengangkatan PPPK di Daerah Melalui DAU Dekatkan Layanan Kemenkeu

22 Desember 2022, 12:03 WIB

DAFTAR Isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran / DIPA 2023 dan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2023 telah diserahkan Presiden Joko Widodo kepada Para Menteri dan Ketua Lembaga Negara.

Hal itu dilanjutkan dengan penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKD di seluruh tanah air, tak terkecuali Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Klaten yang melaksanakan pada tanggal 12 Desember 2022.

Ada yang berbeda pada Daftar Alokasi TKD di daerah tahun 2023. Perbedaan itu pada jenis TKD yang disalurkan oleh KPPN di daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah diundangkan sejak 5 Januari 2022. Undang-Undang itu menggantikan UU yang sudah bertahan selama 18 tahun, yaitu UU Nomor 33 Tahun 2004.

Pada kick-off Sosialisasi HKPD di Demak, 10 Maret 2022, Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah.

Substansi sambutan Menteri Keuangan tersebut kiranya dapat dikatakan sebagai misi yang diemban oleh Undang-undang ini. Menteri Keuangan juga menyatakan bahwa lahirnya UU Nomor 1 ini sebagai momentum reformasi hubungan keuangan Pusat dan Daerah.

Pernyataan ini berimplikasi pada perubahan yang cukup fundamental baik menyangkut substansi UU HKPD ini maupun subsistem lainnya. Implementasi di lapangan, mekanisme penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) akan didaerahkan mulai tahun anggaran 2023 yang akan segera dimulai.

Mulai 2023 Penyaluran TKD Didaerahkan

Pengertian didaerahkan dalam penyaluran TKD ini adalah bahwa alokasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 UU HKPD akan dibayarkan melalui 173 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh tanah air.

Berdasarkan pasal tersebut, terdapat 6 jenis TKD yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, yaitu Dana Bagi Hasil Pajak dan Non-Pajak (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.

Hingga tahun 2022, secara praktis hanya terdapat satu jenis TKD yang dibayarkan melalui kantor Kementerian Keuangan di daerah, yaitu Dana Desa.Mulai Januari 2023 nanti mekanisme berubah sehingga seluruh jenis TKD akan didaerahkan.

Setelah roadshow sosialisasi UU HKPD dilaksanakan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan, sejak awal Desember 2022 ini Kementerian Keuangan melaksanakan langkah langkah pendahuluan untuk memperlancar perubahan mekanisme penyaluran melalui kantor daerah.

Hal ini dilakukan khususnya oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui penyiapan subsistem pendukung berupa dukungan teknologi informasi dan sumber daya manusia.

Kesiapan Penyaluran di Daerah
DJPb telah melakukan berbagai penyesuaian terhadap IT baik menyangkut sumber daya maupun core application yaitu Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

Selain itu, sejumlah aplikasi pendukung yang terkait juga disiapkan seperti Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) maupun Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).

Untuk menyiapkan sumber daya manusia pendukung mekanisme baru, DJPb juga telah mendidik SDM dari seluruh KPPN di daerah yang akan terlibat dalam proses penyaluran TKD ini. Dengan sejumlah langkah di atas diharapkan penyaluran TKD Tahun Anggaran 2023 melalui daerah dapat dilaksanakan secara lancar sejak awal Januari 2023.

IMG 20221222 105442

DAU dan Dua Kabar Gembira

Berdasarkan Kebijakan Penyaluran DAU TA 2023, terdapat target output yang tentu sangat menggembirakan bagi sebagian kalangan.

Pertama adalah terkait pengangkatan 1.347.828 formasi PPPK tahun 2022 dan 2023. Target output ini meliputi pengangkatan dan pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat PPPK Guru, PPPK Nakes, dan PPPK Teknis. Jumlah tersebut cukup fantastis mengingat jumlah Pemerintah Kabupaten/Kota saat ini yang 514 dan 34 Provinsi (tidak termasuk Provinsi pemekaran di Papua).

Dengan demikian, jumlah rata-rata PPPK yang akan diangkat pada setiap Pemda adalah 2000 orang lebih. Penyaluran DAU khusus PPPK ini diharapkan dapat mulai terealisasi pada akhir Februari 2023 sesuai kebutuhan dan rekomendasi penyaluran.

Kedua, alokasi yang cukup menggembirakan Pemda selain DAU untuk PPPK adalah dukungan pendanaan bagi 8.506 Kelurahan di seluruh tanah air. Alokasi ini memiliki kemiripan peruntukan dengan Dana Desa yaitu untuk peningkatan sarana prasarana Kelurahan serta pemberdayaan masyarakat Kelurahan.

Dengan alokasi senilai Rp1.669,98 miliar maka nilai rata-rata alokasi dana yang dapat diterima oleh setiap kelurahan adalah sekitar Rp195 juta. Alokasi yang sempat terhenti akibat pandemi COVID-19 ini cukup menggembirakan. Penyaluran kembali pendanaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pada Kelurahan dan meningkatkan kualitas hidup warga kelurahan.

Skema penyaluran dilakukan dalam 2 tahap yaitu pada bulan Februari dan April dengan nilai masing-masing 50%. Semoga pendaerahan ini mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan pencapaian tujuan nasional yang kita cita-citakan. (Suwandi Pringadi, Kepala Seksi Bank KPPN Klaten)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait