SOLO,LOKAWARTA.COM-Mantan Pjs Wali Kota Surakarta Dr Dhoni Widianto menanggapi positif terbentuknya alat kelengkapan DPRD Surakarta, berupa Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) dalam rapat paripurna DPRD, Senin (25/11/2025).
Dengan terbentuknya alat kelengkapan (alkap) terbatas berupa Banggar dan Bamus tersebut, pembahasan RAPBD Kota Surakarta segera dilakukan sehingga penetapan APBD bisa tepat waktu dan terhindar dari sanksi administrasi.
“Sejak awal Pemkot Surakarta berkomitmen menyelesaikan proses pembahasan RAPBD 2025 dan Pemkot mendorong DPRD segera menyelesaikan APBD 2025, mengingat waktu itu alat kelengkapan atau alkap belum terbentuk,” kata Dr Dhoni Widianto.
“Maka kami pernah memfasilitasi pertemuan pimpinan DPRD, baik dengan Pemkot maupun dengan Pemprov Jateng. Hasil fasilitasi tersebut salah satunya adalah segera dibentuk alat kelengkapan, setidaknya Alkap/AKD terbatas yakni Banggar dan Banmus. Kedua Alkap DPRD itu segera untuk menyelesaikan pembahasan RAPBD 2025 yang sudah dikirim Pemkot kepada Pimpinan DPRD.”
“Harapannya, rancangan APBD sudah ada persetujuan bersama antara DPRD dengan Wali Kota Surakarta sebelum tanggal 30 November 2024. APBD ini kan utk kepentingan masyarakat Solo dan kemajuan Kota Solo juga,” kata Dr Dhoni yang kembali pada jabatan semula sebagai Kepala Inspektorat Jawa Tengah.
Ya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah /DPRD Kota Surakarta menggelar Rapat Paripurna Internal, Senin Sore (25/11/2024), dengan agenda Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD. Rapat berlangsung alot, tapi setelah perundingan, disepakati pembentukan Badan Anggaran dan Badan Musyawarah, sementara komisi-komisi dan Alkap lainnya (Bapemperda dan BK) menyusul.
Menurut Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, hasil kesepakatan yang diambil dalam rapat paripurna DPRD tersebut mempertimbangkan urgensi penyelesaian pembahasan RAPBD 2025. Walaupun belum lengkap, Alkap yang sudah terbentuk ini menjadi langkah awal untuk melanjutkan agenda penting DPRD.
“Pembahasan RAPBD 2025 menjadi prioritas utama mengingat keterlambatan yang terjadi. Pembahasan RAPBD 2025 tanpa diawali pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Sebab sebelumnya, Pjs. Wali Kota, Dhoni Widianto telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait, karena pembahasan di DPRD belum terlaksana,” kata Budi Ptasetyo.
Selanjutnya, paripurna dilanjutkan Selasa (26/11), dengan agenda Nolas APBD 2025 dan Pandangan Umum Fraksi. Lalu Paripurna kedua di hari yang sama, dengan agenda jawaban Wali Kota dan pembentukan alkap yang membahas. Rangkaian pembahasan akan dilakukan secara intensif pada Kamis (28/11) dan Jumat (29/11) dengan agenda persetujuan bersama. Hasil pembahasan itu akan dikirim dan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
Dengan begitu, praktis, pembahasan RAPBD 2025 efektif hanya dua hari. Meski demikian, dia yakin DPRD mampu menyelesaikan tugas tanpa kendala yang berarti. “Saya yakin teman-teman Banggar sudah ahli dan berpengalaman. Walaupun tidak melalui komisi, kami tetap optimis pembahasan akan berjalan lancar,” ungkapnya.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |