JAKARTA,LOKAWARTA.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).
Ketiganya dinilai melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Pengenaan sanksi PKU itu merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Tujuannya untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.
Namun lanjut dia, PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan. Dan setelah sanksi ini, PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut
“Ini mulai berlaku sejak 11 September 2024 sampai perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha in,” tandas Ismail.
‘OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/ pemegang polis.”
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |