LOKAWARTA.COM,JAKARTA-Pemerintah secara resmi menaikkan tarif listrik. Namun kenaikan tarif listrik yang mulai berlaku 1 Juli 2022 itu hanya berlaku bagi golongan non subsidi atau golongan 3.500 Volt Amphere (VA) ke atas.
Berdasar catatan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), ada 13 golongan yang termasuk golongan non subsidi atau golongan 3.500 Volt Amphere (VA) ke atas. Antara lain, R2 : 3.500 VA – 5.500 VA, R3 : 6.6000 VA – 200 KVA. P1 : 6.600 VA – 200 KVA dan P3 serta P2 : 200 KVA ke atas.
“Untuk kenaikan ini, kita fokus pada golongan non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenaglistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin (13/6/2022).
“Kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar. Yang rumah tangga kecil masih kita proteksi,” terang Rida Mulyana.
Sejatinya, kata Rida, penyesuaian atau kenaikan tarif listrik golongan tersebut bisa dilakukan lantaran sudah ada aturan mengenai ketentuan tarif adjustment sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.
“Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah,” tandas Rida.
“Kami dengan Pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) setuju, orang rumah tangga yang mewah tidak pantaslah kalau dapat bantuan negara atau subsidi. Kemudian kami koreksi,” terangnya.
Rencananya, tarif listrik disesuaikan tiap tiga bulan dengan melihat perkembangan indikator makro ekonomi.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |