BADAN layanan umum daerah atau lebih dikenal dengan nama BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis di daerah, baik itu dinas maupun badan daerah, untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Dalam pengelolaan keuangannya, BLUD memiliki flesibilitas tersendiri yang berbeda dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD ini maksudnya adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan yang menerapkan praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa adanya motif untuk mencari keuntungan sehingga tercapai kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Inilah mengapa BLUD dikatakan sebagai SKPD Spesial dan berbeda dengan SKPD lainnya dalam penerapan pola pengelolaan keuangan.
Praktek bisnis yang sehat dalam hal ini adalah penerapan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Dalam pelaksanaannya di daerah, BLUD ini tidaklah berjalan secara mulus, masih terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi untuk mewujudkan bahwa BLUD adalah SKPD Spesial, diantaranya :
Pertama, BLUD merupakan sesuatu hal yang baru bagi Pemerintah Daerah, sehingga masih terdapat pemerintah daerah yang mengalami kesulitan untuk merubah mindset-nya berkaitan dengan pengelolaan keuangan BLUD yang seharusnya berbeda dengan pengelolaan keuangan pemerintah daerah pada umumnya. Kedua, menurut Dirjen Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian bahwa pemerintah daerah belum memiliki persepsi yang sama berkaitan dengan prioritas penerapan BLUD.
Ketiga, tantangan dari internal dan eksternal dalam BLUD diantaranya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami operasional BLUD, dinamika pergantian para pejabat pemerintah daerah baik internal maupun eksternal BLUD sehingga berdampak pada pemahaman yang berbeda terkait dengan fleksibilitas BLUD. Hal ini menjadi hambatan selanjutnya dalam pencapaian optimalisasi pengelolaan BLUD.
Guna mewujudkan BLUD sebagai SKPD Spesial dan optimal dalam pengelolaannya, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :
- Penguatan peran pemerintah daerah dalam pembinaan BLUD.
- Regulasi dari pemerintah daerah baik dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota yang mendukung implementasi pengelolaan BLUD.
- Ketersediaan SDM pengelola, pembina dan pengawas BLUD yang berkualitas, ersedianya anggaran pada APBD sebagai bentuk dukungan dalam pengelolaan APBD.
Pemerintah pusat senantiasa berkomitmen mewujudkan BLUD berkualitas, diantaranya dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 981/4092/KEUDA tanggal 02 Oktober 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Sebagai bentuk dukungan nyata atas dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, maka Kementerian Dalam Negeri telah mempersiapkan sistem aplikasi pengelolaan keuangan BLUD (e-BLUD) yang dapat digunakan oleh BLUD agar pengelolaan keuangan, penatausahaan serta pertanggungjawaban lebih akuntabel.
Sinergi dari berbagai pihak yang berkepentingan diantaranya BPK, Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan (dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan) tentunya menjadi poin penting tersendiri demi terwujudnya BLUD sebagai SKPD yang spesial dan mampu memberikan layanan yang berkualitas bagi masyarakat. (Ahmad Heryawan, S.E, M.Si, Kepala Bidang PPA II, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |