LOKAWARTA.COM,SOLO--Program Pengungkapan Sukarela atau PPS yang berlaku mulai 1 Januari 2022 dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan atau badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 dan belum diungkapkan.
Program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
“Untuk program ini, DJP hanya memberi layanan secara online bagi wajib pajak yang ikut PPS. Help desk kami sediakan bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS, ” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo.
Hal itu dikatakan usai meninjau help desk di lobby Kanwil DJP Jawa Tengah II yang menyediakan aplikasi program pengungkapan sukarela pada laman DJP Online, Senin (3/1/2022).
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menyediakan helpdesk terkait PPS. Secara serentak unit-unit vertikal di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah II juga
membuka layanan help desk PPS mulai 3 Januari 2020.
“Wajib pajak yang akan mengikuti program PPS mulai 3 Januari hingga 30 Juni 2022 dapat menggunakan aplikasi yang tersedia pada menu layanan saat wajib pajak melakukan login pada sistem DJP Online,” kata Slamet.
Berdasarkan.pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonstop.
Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem yang disediakan DJP akan menerbitkan Surat Keterangan (SKet) yang menunjukkan bukti bahwa wajib pajak ikut serta dalam PPS.
Penyampaian SPPH secara manual hanya dilaksanakan bila terjadi keadaan kahar yang.mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilaksanakan.
“Sesuai dengan PMK 196/2021, DJP nantinya akan menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual,” kata Slamet.
Slamet menambahkan, pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak guna mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak.secara benar.
DJP memberi berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman.dalam membayar pajak.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |