KARANGANYAR,LOKAWARTA.COM-Pemerintah kabupaten/kota di Soloraya didorong untuk mencatat setiap transaksi ekspor di wilayahnya.
Sebab, hingga kini masih banyak pemkab/pemkot yang tidak mencatat transaksi ekspor tersebut, sehingga tidak tahu berapa nilai transaksi ekspor dari kabupaten/kota tersebut.
Kalau pun ada pengusaha yang melakukan ekspor di satu daerah, kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Bea Cukai Surakarta, Agung Setijono, dicatat di lain daerah.
Padahal setiap transaksi ekspor yang dicatat itu, pemkab/pemkot bisa mendapatkan dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat, tergantung prosentase nilai ekspor tersebut.
Untuk bisa mendapatkan dana insentif daerah dari pusat tersebut, pemkab/pemkot harus mengurusnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan / PMK Nomor 260/PMK.07/2021.
“Kami terus melakukan sosialisasi dana insentif daerah ini karena belum banyak pemda yang tahu, padahal bisa menjadi potensi pendapatan,” kata Agung di sela acara slub-sluban kantor sekretariat Kadin Karanganyar, Minggu (22/1/2023) malam.
Selain Bupati Juliyatmono dan Ketua Kadin Karanganyar Joko Sutridno, hadir dalam slub-sluban itu, Kepala Dinas Perdagangan Martadi, Kepala Dinas Koperasi Nugroho, dan sejumlah lembaga mitra Kadin.
“Saya melihat, potens ekspor di Karanganyar ini cukup besar, hanya saja tidak dicatat oleh Pemkab Karanganyar, tapi dicatat pemda lain, seperti Solo dan Semarang. Eman-eman, yang ekdpor Karanganyar, yang menikmati insentif pemds lain,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Agung Setijono juga mendorong para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) yang sudah ekspor untuk memanfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) berupa pembebasan bea masuk atas bahan baku atau bahan penolong dan/atau mesin.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan / PMK Nomor 110 /PMK.04/2019. “Ini ditujukan untuk membantu IKM berkembang dan mendongkrak ekspor,” katanya.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |