SOLO,LOKAWARTA.COM-Belakangan, kata kudeta menjadi perbincangan para pelaku bisnis properti, terutama anggota/pengurus asosiasi Real Estate Indonesia (REI), baik di DPD Jawa Tengah maupun Komisariat Solo Raya.
Adalah Maharani, orang yang melontarkan kata-kata itu. Maharani merasa dikudeta dari jabatannya Ketua REI Komisariat Solo Raya dalam Rapat Koordinasi, Kondolidasi, dan Evaluasi yang digelar di Solo, Sabtu (20/1/2024).
Karena itu, dirinya merasa tetap sebagai Ketua Komisariat REI Solo Raya dan tidak mengakui kepemimpinan Oma Nuryanto sebagai ketua komisariat yang ditunjuk oleh Ketua DPD REI Jawa Tengah Suhartono.
Apalagi pengangkatan Oma Nuryanto dinilai cacat hukum, ilegal, dan tidak konstitusional. Sebab tidak melaui musda/muscab, musda dipercepat (musdalub), atau pleno khusus, tapi hanya melalui rapat koordinasi dan evaluasi.
Lagi pula, rapat koordinasi dan evaluasi yang disalahgunakan untuk menunjuk ketua baru REI Komisariat Solo Raya itu hanya diikuti tujuh dari puluhan anggota/pengurus REI Komisariat Soloraya sehingga tidak memenuhi kuorum dan terkesan dipaksakan.
Terlebih, ketua, sekretaris, dan bendahara Komisariat REI Solo Raya tidak hadir dalam rapat koordinasi dan evaluasi. Sehingga bisa dibilang tidak sah, liar, dan tidak konstitusional.
Pengertian Kudeta
Kudeta adalah sebuah tindakan pembalikan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara ilegal dan sering kali bersifat inkonstitusional berupa “pengambilalihan kekuasaan”, “penggulingan kekuasaan” sebuah lembaga atau pemerintahan dengan strategis, taktis, atsu politis kemudian bermaksud untuk menerima penyerahan kekuasaan dari lembaga/ pemerintahan yang digulingkan.
Menurut KBBI, kudeta merupakan perebutan kekuasaan (lembaga atau pemerintahan) dengan paksa. Dan mengudeta adalah melakukan perebutan kekuasaan dengan paksa dan tidak secara sah.
Kata Kudeta berasal dari kata “coup d’état” dalam Bahasa Prancis yang artinya “pukulan terhadap negara”. Pertama kali digunakan di Prancis pada abad ke-17. Kudeta dijelaskan sebagai pencabutan, perpindahan atau pemindahan otoritas eksekutif dari pemerintah independen secara tiba-tiba dan tidak teratur (ilegal).
Pertanyaannya, apakah pergantian pucuk pimpinan REI Komisariat Solo Raya termasuk kudeta? Ketua Bidang Regulasi REI DPD Jawa Tengah Bambang Sr yang menjadi salah satu pimpinan sidang dalam rapat koordinasi itu punya alasan.
Menurut dia, Komisariat REI di tiap kabupaten/kota adalah bagian dari organ organisasi REI di tingkat DPD atau provinsi. Kedudukannya sama seperti sekretaris DPD, bendahara DPD, atau organ lainnya. Sehingga pengangkatan organ-organ tersebut menjadi hak prerogatif ketua DPD.
Termasuk pengangkatan ketua komisariat, yang tentu saja memperhatikan usulan dari bawah. Hal itu sudah diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi REI tentang Pedoman Pembentukan Komisariat REI.
“Penunjukan ketua komisariat itu wewenang ketua DPD REI. Kalau pun di komisariat ada muscab atau musda, itu bagian dari dinamika organisasi. Untuk mengusulkan ketua komisariat ke DPD, tidak harus melalui musda/muscab,” katanya.
Semua sudah terjadi, kepemimpinan REI Komisariat sudah beralih. Boleh saja Maharani tidak mengakui Oma Nuryanto sebagai ketua komisariat REI Solo Raya, namun DPD REI Jawa Tengah menilai bahwa penunjukan Oma Nuryanto sebagai ketua komisariat REI Solo Raya adalah sah.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |