JAKARTA,LOKAWARTA.COM-BPR Bagong Inti Marga dilikuidasi LPS (Lembaga Penjamin Simpanan, setelah izin Bank Perkreditan Rakyat yang berada di Banyuwangi, Jawa Timur itu. dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menurut Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto, likuidasi itu adalah yang petama kali sejak LPS menangani bank gagal setelah disahkannya Undang-Undang / UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, LPS mulai masuk dalam proses penanganan bank ketika bank dinyatakan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) oleh OJK,” kata Dimas dalam keterangannya, Kamis (2/2)
Setelah izin usaha BPR Bagong Inti Marga dicabut oleh OJK, kata dia, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR Bagong Inti Marga dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Bagong Inti Marga dilakukan oleh LPS.
LPS melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Bagong Inti Marga. LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat 22 Juni 2023.
“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” katanya.
Dikatakan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Bagong Inti Marga atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bagong Inti Marga.
“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bagong Inti Marga dengan menghubungi Tim Likuidasi.”
LPS berharap agar nasabah BPR Bagong Inti Marga tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga, nasabah dapat menghubungi puslinfo LPS di 154 atau 021-39525070.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |