LOKAWARTA.COM,JAKARTA-Bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mem-pailit-kan mantan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM) karena dinilai tidak kooperatif.
“Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik,” kata Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dalam keterangan resmi, Jumat (1/72022).
Terobosan hukum yang dilakukan LPS tersebut untuk memperoleh pengembalian (recovery) aset bank gagal yang diakibatkan oleh fraud atau kecurangan / penipuan yang dilakukan oleh mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, BPR CDM telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Pengawas Bank pada 14 Februari 2008. Lalu dilakukan proses likuidasi BPR CDM dalam kurun waktu antara 14 Februari 2008 hingga 12 September 2011.
Dari proses likuidasi tersebut, kata Ary, masih ada sisa kewajiban yang harus dipenuhi kepada LPS. “Sebagai pemulihan atas biaya penjaminan yang telah dilakukan oleh LPS kepada nasabah hampir sebesar Rp 54 miliar,” tuturnya.
LPS lalu menggugat perdata kepada mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM. Lewat putusan gugatan perdata dengan nomor register No. 493/Pdt/G/2015/PN.Bdg jo. No. 278/Pdt/2017/PT.BDG jo. No.1665 K/PDT/2018, pada pokoknya ketiga debitur tersebut diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng berdasarkan gugatan aquo yang diajukan LPS.
Dalam proses pelaksanaan putusan, ditemui sejumlah kendala karena pihak-pihak yang dihukum untuk membayar ganti rugi tidak bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan. Oleh karena itu, LPS mengajukan permohonan PKPU pada 23 Agustus 2021.
Pada 25 Mei 2022, lanjut Ary, PN Jakarta Pusat memutuskan menolak proposal perdamaian yang diajukan mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Dana Mandiri dan mem-pailit-kan.
Dengan telah di-pailit-kannya mantan pengurus BPR CDM, kata Ary, maka berdasarkan hukum masing-masing mantan pengurus dan pemegang saham, yakni Hendra Djaja, Istiarsih, dan Moh Icsan Lubis kehilangan seluruh hak perdatanya untuk mengelola aset-asetnya.
“Dan harus diserahkan kepada tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat,” pungkasnya.(***)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |