BPR Usaha Madani Karya Mulia Dilikuidasi, Ketua OJK Solo : Ada Praktek Kredit Topeng

6 Februari 2024, 18:50 WIB

SOLO,LOKAWARTA.COM-PT BPR Usaha Madani Karya Mulia (BPR UMKM) Solo dilikuidasi, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank perekonomian rakyat tersebut.

Pencabutan izin sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 13 Solo.

Menurut Ketua OJK Solo Eko Yunianto, pengelolaan BPR UMKM tidak sesuai dengan tata kelola perbaankan sehingga izin usahanya dicabut. Misalnya dalam penyaluran kredit yang tidak sesuai ketentuan dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Kalau dulu istilahnya kredit topeng, misalnya yang pinjam si A tapi diatasnamakam si B. Dalam perhitungan kami hingga akhir Desember 2023, penyimpangan mencapai Rp 7 miliar hingga Rp 8 miliar,” kata Eko, Selasa (6/2/2024).

Sebenarnya pihak otoritas sudah memberi kelonggaran agar BPR UMKM kembali sehat dan pengelolaannya benar-benar sesuai tata kelola dan menerapkan prinsop kehati-hatian. Begini kronologinya :

Pada 4 April 2023, OJK menetapkan BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

Kemudian di 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR UMKM dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Pertimbangan, OJK telah memberi waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR, termasuk Pemegang Saham, untuk melakukan upaya penyehatan.

Termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan / POJK No. 28 Tahun 2023. Namun demikian Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024, tanggal 30 Januari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan
penyelamatan terhadap BPR Usaha Madani Karya Mulia dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2023.

“Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Eko Yunianto.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.”

Editor : Vladimir Langgeng
Sumber :

Artikel Terkait