LOKAWARTA.COM,SOLO-Para pengembang perumahan tidak perlu takut dengan pajak, sebab pengusaha akan selalu berdampingan dengan pajak, selain perbankan.
Hal itu dikatakan ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Solo Raya Maharani ketika membuka Diklat dan Konsultasi pajak bagi pada para pengembang, Jumat (9/12/2022).
“Asal kita tahu hak dan kewajibannya apa saja, peraturannya bagaimana, termasuk pasalnya apa, pasti akan merasa ringan,” kata Rani.
Dalam lapornya, ketua panitia, Dr Sakidi sekaligus wakil ketua advokasi dan perpajakan REI Solo Raya menyampaikan, tujuan dari diklat dan konsultasi pajak itu untuk memberi pemahaman tentang pajak dan peraturan perpajakan bagi para pengembang.
“Sehingga bisa sebagai acuan dan bekal pemahaman peraturan pajak yang komprehensif, agar dalam menjalankan proses bisnisnya tidak terbentur dengan tagihan pajak yang memberatkan, akibat ketidakpahaman akan peraturan perpajakan yang senantiasa dinamis,” kata Sakidi.
Sementara itu, Doso JS, penyuluh pajak darivKPP Pratama Surakarta, yang menjadi salah satu pembicara diklat memaparkan bebagai aspek pajak bagi pengembang, konsep bisnis dan kepatuhannya dalam menjalankan bidang usaha
Di samping itu juga diajarkan tentang pajak penjualan, pengembangan nilai jasa konsultasi, sampai pada Pajak Penghasilan. “Dengan demikian, para pengembang perumahan tidak ragu ragu lagi menjalankan ushanya,” kata Doso.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |