SOLO,LOKAWARTA.COM-Pengaturan UU P2SK di bidang Pasar Modal diarahkan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, regulasi setara (same actiuitg, same risk, same regilation) untuk transaksi instrumen keuangan, perluasan akses dan daya saing di antaranya melalui infrastruktur pasar yang dapat bekerja antar system (interoperable), bursa karbon, dan pengaturan entitas tujuan khusus untuk meningkatkan variasi instrumen keuangan, dan pengelola dana perwalian (trustee) untuk pendalaman dan meningkatkan partisipasi pelaku pasar modal dan peningkatan aturan keterbukaan informasi dan tata kelola yang baik.
“Melalui penerbitan UU P2SK diharapkan sektor Pasar Modal semakin berkontribusi sebagai ruang peningkatan permodalan Perusahaan, menjadi ruang investasi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat, mampu menyediakan instrumen keuangan yang semakin variative sesuai perkembangan zaman dengan tetap mengoptimalkan perlindungan terhadap investor.
Hal itu dikatakan Kepala OJK Solo Eko Yunianto ketika membuka acara gathering galeri investasi, Rabu (27/3/2024). Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Perwakilan BEI Jateng 2 M Wira Adibrata, serta sejumlah pengurus/pengelola Galeri Investasi Solo Raya.
Lebih lanjut Eko Yunianto mengatakan, berdasarkan Hasil Survey Nasional Literasi Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan peningkatan indeks literasi keuangan dari tahun 2019 ke 2022 yaitu 38,03% menjadi 49,68% dan indeks inklusi keuangan juga meningkat dari 76,19% menjadi 85,10%. Sementara itu, tingkat literasi dan inklusi keuangan sektor pasar modal memiliki indeks yang lebih rendah yaitu 4,11% dan 5,19%.
“Oleh karena itu, kami berharap OJK selaku regulator dapat bersinergi dengan Bursa Efek Indonesia selaku SRO dan Pelaku Industri Jasa Keuangan Pasar Modal dalam penyelenggaraan kegiatan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan sector pasar modal, khususnya di wilayah Solo Raya,” kata Eko Yunianto.
Berdasarkan data posisi Januari 2024, lanjut Eko, perkembangan jumlah investor Pasar Modal di wilayah Solo Raya mengalami peningkatan secara ytd sebesar 5.345 SID (1,27 persen) menjadi 427.416 SID. Tren positif tersebut juga terlihat secara yoy, jumlah SID mengalami peningkatan dari 366.222 SID pada Januari 2023 meningkat menjadi sebesar 427.416 SID pada posisi Januari 2024.
Selanjutnya, perkembangan nilai transaksi saham di wilayah Karesidenan Surakarta secara yoy mengalami peningkatan sebesar Rp422,27 miliar (23,64 persen) menjadi Rp2,21 triliun pada Januari 2024 jika dibandingkan dengan Januari 2023 sebesar Rp1,79 triliun.
Adapun nilai kepemilikan saham di wilayah Karesidenan Solo sampai dengan bulan Januari 2024 ialah sebesar Rp7.772,54 miliar. Nilai tersebut mengalami peningkatan mtm sebesar Rp1,12 miliar (0,01%) dibandingkan dengan bulan Desember 2023 yaitu Rp7.771,42 miliar, dan secara yoy meningkat sebesar Rp824,03 miliar atau sebesar (11,86%).
“Perkembangan sektor pasar modal tersebut tentunya tidak lepas dari peran berbagai pihak yang selalu mendorong sektor pasar modal di wilayah Solo Raya melalui edukasi keuangan maupun sekolah pasar modal secara intens,” tandasnya.
Saat ini sudah memasuki era digital yang memberikan serba kemudahan dalam dunia digital yang diikuti dengan tingginya risiko tindak kejahatan keuangan yang beranekaragam seperti trading investasi ilegal. Oleh karena itu, masyarakat harus cerdas dalam berinvestasi.
“Yang perlu diperhatikan dalam berinvestasi adalah 2L, Legal dan Logis. Legal artinya perlu diperhatikan legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi, logis artinya imbal hasil yang diberikan masuk akal. Jangan terbuai oleh penawaran imbal hasil yang sangat tinggi tanpa risiko,” pungkasnya.(*)
Editor | : | Pilih Nama Editor |
---|---|---|
Sumber | : |