LOKAWARTA.COM,KARANGANYAR-Kabar menyejukkan dari Pemkab Karanganyar bagi para investor yang ingin berinvestasi di bumi intan pari, khususnya di sektor properti.
Bupati Juliyatmono memberi sinyal kelonggaran perizinan lahan hijau untuk investasi guna menghindari munculnya kawasan terbelakang atau primitif.
Kawasan primitif yang dimaksud, adalah kawasan yang stagnan tidak berkembang karena terkendala adanya zona hijau dan atau zona mati karena merupakan kawasan cagar budaya.
Hanya saja, pelonggaran perizinan itu diberikan dengan catatan aturan yang telah disepakati dengan dinas atau lintas lembaga yang memiliki otoritas mengizinkan perubahan zona, yakni kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dikatakan, kesepakatan dengan Kementerian ATR/BPN, sebanyak 20.000 hektar sawah di Kabupaten Karanganyar harus dilestarikan dan dalam program Lahan Sawah Dilestarikan atau LSD. Ini untuk menopang ketahanan pangan nasional.
“Namun pada kasus tertentu investasi menggunakan lahan LSD dibolehkan dengan catatan dan aturan khusus,” kata Bupati Karanganyar, Rabu (31/8/2022).
Dikatakan, catatan khusus yang dimaksud dalam perizinan itu di antaranya penggunaan lahan itu bermanfaat untuk umum, bukan untuk pribadi. Selain itu, pemohon harus mentaati aturan. Misal, jika mendapat izin maka dalam tempo paling lama dua tahun harus segera dibangun.
“Jika dua tahun setelah mendapat izin tetapi tidak dibangun, maka izin akan dicabut dan lahan kembali menjadi zona hijau dan tidak boleh dibangun,” kata bupati.
“Untuk itu, mengingat aturan yang sangat ketat, maka investor yang akan mengajukan izin pemanfaatkan LSD harus berpikir matang, jangan sampai sudah mendapat izin tapi didiamkan begitu saja maka izin akan dicabut.”
Terkait lahan mati/tidak berkembang, Bupati tengah mencari terobosan agar kawasan mati seperti lahan di tujuh desa di Kecamatan Gondangrejo bisa mendapat izin untuk dikembangkan. Lahan di tujuh desa itu mati lantaran masuk zona situs purbakala yang dilindungi pemerintah.
“Seperti di Gondangrejo, banyak lahan yang tidak bisa dikembangkan karena masuk zona larangan padahal demografi Gondangrejo sangat potensial untuk dikembangkan, misalnya untuk kawasan industri,” pungkas Bupati.
Bupati khawatir, jika zaman terus berkembang pesat namun lahan di Gondangrejo tidak bisa dikembangkan maka kawasan di situ akan tertinggal jauh dibanding kawasan lainnya.
“Ini yang saya khawatirkan menjadi kawasan primitif dan saya tidak ingin itu terjadi maka saya berpikir untuk bisa mengembangkannya,” pungkas Bupati.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |