KANTOR Pelayanan Perbendaharaan Negara / KPPN Klaten telah menyelesaikan penyaluran dana Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun 2023 untuk wilayah Kabupaten Klaten dan Boyolali. Khusus untuk penyaluran Dana Desa, KPPN Klaten memberikan apresiasi bagi Desa dan Kecamatan yang menunjukkan kinerja percepatan penyaluran yang baik.
Terdapat 6 Kecamatan dan 6 Desa yang sepanjang tahun 2023 ini mencapai kinerja percepatan terbaik. Hasil pemeringkatan dikukuhkan melalui Keputusan Kepala KPPN Klaten Nomor KEP-98 tanggal 13 Desember 2023 tentang Penetapan Peringkat Kinerja Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Pada Acara Treasury Gathering Rabu (13/12/2023) di aula KPPN Klaten, Kepala KPPN Klaten, Sugiyana, menyampaikan penghargaan untuk Camat Karanganom, Camat Pedan, dan Camat Polanharjo dari Kabupaten Klaten, serta Camat Klego, Camat Boyolali, dan Camat Karanggede dari Kabupaten Boyolali.
Sementara untuk level Desa, penghargaan diberikan kepada Kades Mrisen, Kades Jurangjero, dan Kades Gondang dari Kabupaten Klaten serta Kades Mriyan, Kades Sendangrejo, serta Kades Guwokajen dari Kabupaten Boyolali. Enam Kecamatan dan enam Desa ini berhasil menempati peringkat teratas pada kinerja percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2023.
Penetapan serta penyampaian apresiasi ini diharapkan menjadi early warning bagi seluruh komponen Pemerintah Daerah dalam penyaluran TKD. Early warning untuk mempersiapkan pihak-pihak yang terkait guna menyongsong tantangan penyaluran dana Transfer ke Daerah tahun 2024.
Transfer dari APBN Untuk Klaten dan Boyolali Hampir 4 Triliun
Upaya pengawalan atas penyaluran TKD Tahun 2023 oleh KPPN Klaten telah menunjukkan hasil yang sangat baik dengan capaian penyaluran pada 2 Kabupaten yang optimal. Dari 3 DIPA, tingkat penyaluran agregat adalah sebesar 98,89% atau dana yang tersalur senilai Rp3.809.976.917.529,00 dari pagu Rp3.852.644.899.000,00. Jumlah tersebut sudah termasuk Tambahan Alokasi Dana Desa (TADD) untuk 126 Desa dan Alokasi Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Tahun 2023 pada kedua Kabupaten.
Data penyaluran pada setiap DIPA TKD hingga tulisan ini dibuat adalah 98,52% untuk Dana Transfer Umum, 99,02% untuk Dana Transfer Khusus dan 100% Dana Desa & Insentif Fiskal. Rincian Pagu dan Realisasi Transfer Ke Daerah dari APBN Tahun 2023 untuk Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali adalah seperti tampak pada tabel berikut.
Rincian Pagu dan Realisasi Transfer Ke Daerah dari APBN Tahun 2023 Per-28 Desember 2023
Seperti diketahui, tahun 2023 penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) memasuki babak baru dengan kelahiran reformasi hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sebagai implikasi dari pelaksanaan UU HKPD baru ini, KPPN di daerah mengemban tugas baru dalam penyaluran seluruh jenis TKD.
Berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang ini, terdapat 6 jenis TKD yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Daerah, meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dan SDA (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa. Untuk lingkup KPPN Klaten, 4 jenis TKD yang disalurkan yaitu selain Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan. Nilai yang tersalur untuk Kabupaten Klaten adalah sebesar 2,07 Triliun, dan untuk Kabupaten Boyolali adalah sebesar 1,73 Triliun.
Perlu Koordinasi dan Pemantauan Yang Baik
Dengan pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 sejak tahun anggaran 2023 ini maka kegiatan evaluasi tentu diperluas menjadi evaluasi penyaluran TKD, tidak meliputi DAK Fisik dan Dana Desa saja. Perluasan ini dapat pula dilihat dari jumlah DIPA yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara Penyalur TKD KPPN Klaten dari sebelumnya 1 DIPA menjadi 3 DIPA yaitu DIPA Dana Transfer Umum (DTU), DIPA Transfer Khusus (DTK), serta DIPA Dana Desa, Dana Insentif Fiskal, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan (DDIOK).
Perluasan substansi penyaluran ini merupakan tantangan besar bagi KPPN selaku Penyalur TKD. Tugas penyaluran ini bukan tanpa hambatan, sebab meskipun pejabat perbendaharaan berada di KPPN namun ketersediaan dasar penyaluran anggaran berada di luar kendali KPPN, terlebih lagi karena substansi penyaluran turut mengalami perluasan. Untuk penyaluran Dana Desa saja yang mencakup pula Bantuan Langsung Tunai (BLT), kendali berada di tangan Pemda pada semua tingkatan, dari Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa bahkan Rukun Tetangga (RT).
Memperhatikan hal-hal di atas, diperlukan langkah koordinasi dan evaluasi dengan kualitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Melalui peningkatan koordinasi dan evaluasi diharapkan tugas penyaluran TKD dapat dilaksanakan dengan lebih berkualitas dan memberikan kinerja yang lebih tinggi serta sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan bagi masing-masing jenis TKD.
Untuk memenuhi tuntutan tersebut, diperlukan sebuah wadah atau forum serta alat bantu yang dapat digunakan oleh KPPN untuk memantau secara cepat, tepat, dan objektif sehingga dalam hal terjadi perlambatan penyaluran maka dapat segera diupayakan langkah-langkah percepatan.
Untuk itu, KPPN Klaten bersama Pemkab Klaten dan Pemkab Boyolali secara rutin melaksanakan Korev. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memperlancar proses penyaluran, namun juga menjamin kualitas kinerja sehingga Kabupaten Klaten dan Boyolali diharapkan dapat berprestasi baik di tingkat wilayah maupun nasional. (Suwandi Pringadi, Kepala Seksi Bank KPPN Klaten)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |