SOLO,LOKAWARTA.COM-Di jalur kereta api (KA) Solo – Wonogiri, terdapat 126 titik perlintasan sebidang. Dari jumlah itu, hanya 13 titik atau 10,3% yang terjaga dan yang tidak terjaga sebanyak 113 titik perlintasan atau 89,7%.
Nah, untuk menjaga keamanan pengguna jalan, PT Daop 6 Yogyakarta melakukan penutupan perlintasan tidak dijaga KM 13+0/1 antara Stasiun Solo Kota – Sukoharjo, Ds Larangan, Gayam, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (23/10/2024).
Penutupan ini juga dihadiri oleh kewilayahan setempat yang mendukung adanya peningkatan keselamatan baik perjalanan KA ataupun masyarakat sekitar.
“Sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar,” Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro
Pada tahun 2024 ini, hingga 23 Oktober, KAI Daop 6 telah menutup total 7 perlintasan tidak dijaga. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang sesuai regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api akibat kecelakaan lalu lintas.
Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. Selama tahun 2024 ini, di wilayah Daop 6 telah terjadi 11 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Kecelakaan tersebut merenggut korban manusia sebanyak 16 orang dengan rincian 6 korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, dan 6 korban luka ringan.
Setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api:
- Korban jiwa : Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
- Kerusakan sarana kereta api : Kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.
- Kerusakan prasarana kereta api : Kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
- Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan : Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
Adapun upaya lain yang Daop 6 lakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang selama tahun 2024 diantaranya: sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat.
Selain itu, Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” pungkasnya.(*)
Editor | : | Pilih Nama Editor |
---|---|---|
Sumber | : |