Denda 200% bagi Wajib Pajak yang Ketahuan Sembunyikan Harta

11 Januari 2022, 18:50 WIB

LOKAWARTA.COM,SOLO-Terdapat sanksi yang cukup berat jika harta yang belum diungkap oleh wajib pajak diketahui Ditjen Pajak.

Karena itu, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak yang sempat mengikuti tax amnesty untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan.

Menurut Fungsional Penyuluh Pajak dari DJP Jawa Tengah II Timon Pieter, bagi peserta yang mengikuti PPS akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya.

“Nanti jika Ditjen Pajak menemukan harta yang belum dilaporkan, Ditjen Pajak akan mengenakan sanksi. Karena itu, kalau bapak-ibu ingin menghindari sanksi 200 persen maka ikuti PPS ini,” kata Timon.

Hal itu dikatakan ketika menjadi pembicara dalam sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para pengusaha prominen di Solo, Selasa (11/1/2021). Sebanyak 125 orang anggota PMS (Perkumpulan Masyarakat Surakarta) mengikuti sosialisasi itu.

Timon menjelaskan, ada dua kebijakan dalam PPS. Pertama bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016.

“Kedua bagi wajib pajak orang pribadi dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020,” jelasnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengajak seluruh peserta untuk perpartisipasi dalam program PPS yang dimulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

“Jangan ditunda sampai akhir periode agar bapak dan ibu tidak mengalami kendala gangguan sistem akibat terlalu banyak wajib pajak mengakses sistem pada waktu bersamaan,” kata Slamet.

Dikatakan, PPS yang mulai berlaku 1 Januari 2022 dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

“Program PPS juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.”

Ketua PMS Wymbo Widjaksono mengatakan, PPS memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

“Untuk Program Pengungkapan Sukarela ini, PMS turut menghimbau agar masyarakat
Surakarta khususnya anggota PMS dapat memanfaatkan dan mengikuti program ini dengan baik dan bijak,” kata Wymbo.

“Kejujuran kita dalam membayar pajak sangat membantu pemerintah dalam membangun negeri. Juga membantu menghadapi serta menanggulangi dampak pandemi yang sangat berat dan berlangsung lama ini.”

“Semoga PPS ini dapat berhasil dengan baik dan berguna bagi kita semua. Saya berharap teman-teman PMS bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ini,” ajak Wymbo.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait