Edukasi ke Wajib Pajak, Kanwil Pajak Jateng II Gelar Kelas Pajak dan Helpdesk Coretax

25 Januari 2025, 11:00 WIB

SURAKARTA, LOKAWARTA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II atau Kanwil DJP Jateng II menggelar kegiatan edukasi berupa Kelas Pajak dan Layanan Helpdesk terkait Coretax 

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi menjelaskan, bahwa kegiatan edukasi kelas pajak dan layanan helpdesk Coretax tersebut ditujukan bagi wajib pajak di area Kanwil DJP Jawa Tengah II, Kota Surakarta (Solo). 

“Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen dan dukungan Kanwil DJP Jawa Tengah II guna memberikan pelayanan di tengah perubahan sistem administrasi perpajakan, dalam hal ini Coretax,” tutur Etty Rachmiyanthi dalam siaran pers, Jumat (24/1/2025).

“Kami membuka layanan untuk masyarakat yang memiliki kendala atau ingin berkonsultasi secara langsung terkait pengaplikasian Coretax,” lanjutnya.

Untuk periode Januari 2025, Kelas Pajak telah dilaksanakan dua kali pada tanggal 21 dan 23 Januari 2025 dengan jumlah peserta terbatas 50 wajib pajak setiap harinya.

Sedangkan layanan Helpdesk dibuka setiap hari kerja, sejak tanggal 20 s.d. 31 Januari 2025 dari pukul 09.00 – 15.00 WIB yang terbagi menjadi enam sesi pelayanan.

Seluruh layanan ini dilaksanakan secara gratis dan terbuka untuk wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II. Untuk mendapatkan layanan, wajib pajak diharuskan melakukan reservasi antrian.

WhatsApp Image 2025 01 24 at 19.12.23

Kegiatan edukasi Kelas Pajak dan Helpdesk berfokus permasalahan dan kendala  pengoperasian Coretax di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak dipandu dan  didampingi secara langsung oleh Tim Edukator, termasuk di dalamnya Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Tengah II, Herlin Sulismiyarti, menambahkan bahwa antusiasme wajib pajak terkait layanan ini sangat tinggi.

“Terbukti kuota kelas pajak maupun layanan Helpdesk terpenuhi. Untuk periode yang sedang berjalan, akan kami terus evaluasi. Secara umum, pelaksanaan edukasi berjalan lancar,” ujar Herlin Sulismiyarti.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.

DJP senantiasa melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax.

Seluruh informasi, materi dan daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id/coretax.

WhatsApp Image 2025 01 24 at 19.12.23 1

Editor : Arumi Chan
Sumber :

Artikel Terkait