Empat Ahli Waris Perangkat Desa di Wonogiri yang Meninggal Dunia Menerima Santunan JKM dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

20 Juni 2022, 16:27 WIB

LOKAWARTA.COM,WONOGIRI-Bupati Wonogiri Joko Sutopo menyerahkan santunan Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketengakerjaan senilai Rp 180 juta kepada empat keluarga ahli waris perangkat desa.

Yakni di Desa Sumberejo Kecamatan Batuwarno, Desa Mojoreno Kecamatan Sidoharjo, Desa Sendangagung Kecamatan Giriwoyo, dan Desa Kerjo Kidul Kecamamatan Ngadirojo.

Masing-masing ahli waris menerima Rp 45 juta, dengan rincian, santunan JKM masing -masing Rp 42 juta tiap ahli waris dan JHT senilai Rp 3 juta. Penyerahan santunan dilakukan di sela sosialisasi program JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Senin (20/6/2022), di pendapa kabupaten.

Dalam sambutannya, Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengajak seluruh perangkat desa, RT/RW dan seluruh tenaga honorer di kabupaten tersebut untuk dapat mensukseskan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah Kabupaten Wonogiri juga siap mendukung program BPJS Ketenagakerjaan untuk mensejahterakan seluruh pekerja dan masyarakat. “Saat ini kita sedang mempersiapkan tidak hanya non ASN dan perangkat desa saja yang menjadi peserta wajib BPJS Ketenagakerjaan, tetapi pekerja rentan juga akan didaftarkan menjadi peserta,” kata dia.

Mengingat lingkup pekerjaan RT/RW adalah 24 jam dan tidak ada batasan waktu untuk memberikan pelayanan kepada warganya, sehingga akan sangat memungkinkan terjadi risiko-risiko seperti kecelakaan kerja atau kematian. Maka dari itu, disini lah hadirnya BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada pekerja baik itu perangkat desa, RT/RW, maupun tenaga honorer.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Fahmi mengatakan, sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Sampai hari ini perangkat desa yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan 251 Desa telah terlindungi dengan jumlah tenaga kerja 3.087 perangkat. Rinciannya, 202 desa mengikuti 3 program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan JHT ) dengan jumlah perangkat 2.467 dan 49 Desa mengikuti 4 program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, JHT dan Jaminan Pensiun) dengan jumlah perangkat 620.

Sedangkan untuk Perangkat RT/RW perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yakni sebanyak 305 perangkat yang terdiri dari 13 Kelurahan/Desa. Adapun program yang ikuti yakni perlindungan dasar 2 program (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) dengan hanya membayar Iuran per bulan Rp. 9.931,- imbuh,” katanya.

Adapun manfaat yang dapat diberikan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja yakni biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tidak terbatas di RS pemerintah kelas 1, Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja 100% untuk 12 bulan dan 50% bulan berikutnya (sesuai indikasi medis), Santunan Cacat s/d Rp. 102.986.464, Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja Rp. 110.274.112,-, Beasiswa 2 orang anak s/d Rp. 174.000.000,- dan manfaat program Jaminan Kematian berupa Santunan sekaligus Rp. 42.000.000,- dan Beasiswa 2 orang anak s/d Rp. 174.000.000,- jika sudah menjadi peserta minimal 3 tahun.

“Kita perlu dukungan dari Pemda Wonogiri karena coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah Kabutapen Wonogiri baru mencapai 90.622 tenaga kerja (23,67%) dari total 382.865 angkatan kerja sehingga diperlukan kerjasama yang baik antara BPJS Ketenagerjaan, Pemda, dan Stakeholder agar seluruh tenaga kerja di wilayah Wonogiri mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait