LOKAWARTA.COM,SOLO-Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo Eko Yunianto menyampaikan tips dalam berinvestasi, antara lain dengan memperhatikan 2 L, yaitu legal dan logis.
Selain itu, investor atau calon investor perlu memahami informasi terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBT) atau fintech lending.
LPMUBT merupakan suatu layanan jasa keuangan yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki dana secara digital melalui sarana internet.
Sementara pinjaman online atau pinjol ilegal yang sedang marak belakangan ini belum tentu merupakan bentuk usaha LPMUBT atau fintech lending.
Menurut Eko, platform fintech lending hanya dapat mengakses tiga hal, yaitu camera, microphone dan location atau yang sering disingkat CaMiLan.

“Berdasar data sampai akhir Maret 2022 terdapat 102 penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK,” kata Eko Yunianto.
Itu dikatakan dalam kegiatan edukasi keuangan dalam rangka Gebyar Safari Ramadhan dengan tema Cerdas Mengelola Keuangan kepada Pengurus/Pengelola Masjid di Kota Surakarta di Aula Kantor OJK Solo.
Kegiatan itu merupakan rangkaian program literasi dan edukasi keuangan syariah, bekerja sama dengan stakeholders terkait dan PUJK di Sektor Jasa Keuangan syariah yang diselenggarakan setiap tahun selama Ramadhan.
Kegiatan yang merupakan kerja sama OJK Solo dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Surakarta juga menghadirkan sejumlah narasumber. Seperti KH Muhtarom dan Pimpinan Cabang PT Pegadaian Syariah KC Solo, Eka Sri Yuliani.
Eko Yunianto berharap, melalui kegiatan tersebut diharapkan para pengurus atau pengelola masjid dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terkait industri jasa keuangan serta dapat mencegah masyarakat terjebak dalam pinjol ilegal yang tentu saja merugikan masyarakat.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |