KARANGANYAR,LOKAWARTA.COM-Dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang dilakukan Kamis (25/9/2025) malam hingga Jumat dini hari, anggota Satresnarkoba Polres Karanganyar mengamankan berbagai jenis barang bukti miras dan tembakau sintetis.
Barang bukti seperti tiga botol besar ciu, dua botol miras jenis kawa-kawa, dua botol miras jenis adas, dua botol Mcd Whiskey, dua botol Sorju, satu botol kecil anggur merah, dua botol Singaraja, dan dua botol kecil Draft Beer diamankan dari rumah W (45) di Gombel, Pendem, Mojogedang.
Di lain lokasi anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan pelajar inisial HKS (16) warga Wonolop, Tasikmadu, Karanganyar yang kedapatan membawa tembakau sintetis (sinte) seberat 1,17 gram.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Pelanggaran miras akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pelaku dijerat Pasal 15 ayat (2) Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol, dengan ancaman pidana dua hingga tiga bulan dan/atau denda Rp 40 juta hingga Rp50 juta. Sementara kasus tembakau sintetis ditangani terpisah sesuai ketentuan Undang-undang Narkotika.
“Operasi Pekat akan terus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan untuk menekan peredaran miras maupun narkotika di Karanganyar,” kata Kasat Satresnarkoba AKP Supran Yoga Tama mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Dr Hadi Kristanto dalam siaran pers.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |