Insentif Pajak bagi Barang Penanganan Covid-19 Diperpanjang Lagi, Ini Alasannya

13 Januari 2022, 18:42 WIB

LOKAWARTA.COM,JAKARTA-Kabar gembira bagi pelaku usaha dan importer di bidang kesehatan terutama tetkait covid-19.

Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak pada barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi covid-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan sampai akhir Juni 2022.

Perpanjangan insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberi dua fasilitas insentif, yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo.

Insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi covid19,” ungkapnya dalam siaran pers, Kamis (13/12022).

Dalam PMK-226/PMK.03/2021, lanjut dia, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif, yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh. Insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan covid- 19.

Pertama, eliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic Covid-19 atas impor atau perolehan BKP berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Insentif pembebasan dari pemungutan PPh 22 diberikan kepada tiga pihak juga. Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas pembelian barang berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi,
peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. Ketiga, pihak ketiga yaitu pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi covid-19 yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu sebagaimana telah
disebutkan sebelumnya.

“Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat
Indonesia,” imbuh Slamet.

“Kanwil DJP Jawa Tengah II juga siap mengedukasi masyarakat serta memberikan informasi iniseluas luasnya, agar penggunaannya dapat dimaksimalkan guna menanggulangi efek pandemi Covid-19,” pungkas Slamet.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0 persen atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Artinya tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah, yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0 persen.

Editor : Vladimir Langgeng
Sumber :

Artikel Terkait