Jalur Kereta adalah Zona Steril, Ini Alasannya…

3 Mei 2025, 09:26 WIB

JOGJA,LOKAWARTA.COM-Jalur Kereta adalah Zona Steril. Karena itu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang kereta api serta tidak beraktivitas di sekitar kalur KA.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalur KA dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri. Selain berbahaya, aktivitas tersebut melanggar undang-undang dan dikenakan sanksi Rp15 juta.

“Masih ada masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogykarta Feni Novida Saragih, dalam siaran pers.

Feni menambahkan, aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” jelasnya.

IMG 20250503 092233

Feni mengatakan bahwa pada momen weekend atau akhir pekan biasanya ada penambahan perjalanan KA Fakultatif atau KA yang dijalankan pada momen tertentu seperti hari libur atau akhir pekan. Hal ini tentu menyebabkan ada peningkatan frekuensi perjalanan KA termasuk juga KA-KA yang melintas dari Daop lainnya.

“Selain itu, saat ini kecepatan tempuh perjalanan KA bahkan sudah mencapai 120 km/jam sehingga jarak pengereman KA akan semakin panjang karena sifat kereta api yang tidak dapat berhenti mendadak,” tandasnya.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 6 Yogyakarta secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. KAI Daop 6 juga terus melakukan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan seperti safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib.

“Berbagai upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, namun untuk mewujudkannya juga diperlukan kepedulian dan kolaborasi dari seluruh pihak khususnya masyarakat.”(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait