KA Kahuripan, KA Sri Tanjung, KA Bengawan, dan KA Prameks Ternyata Bersubsidi, Begini Cara Mendapatkan Tiketnya….

22 November 2024, 15:53 WIB

SOLO-LOKAWARTA.COM-PT KAI Daop 6 Yogyakarta memberlakukan tarif subsidi atau PSO (Public Service Obligation) bagi sejumlah keteta api jarak jauh dan jarak menengah, seperti :

  1. KA Kahuripan (Blitar-Tiaracondong PP)
  2. KA Sri Tanjung (Lempuyangan-Ketapang PP)
  3. KA Bengawan (Purwosari-Pasar Senen PP)
  4. KA Prameks (Yogyakarta-Kutoarjo PP).

Namun PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan ketentuan pelanggan yang hanya diperbolehkan membeli 1 tiket kereta api subsidi atau PSO per identitas dalam satu perjalanan.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan, aturan pembelian tiket PSO ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 tahun 2019.

1000030861

“Apabila pelanggan mencoba membeli tiket lebih dari satu untuk perjalanan yang sama dengan identitas yang sama maka sistem aplikasi Access by KAI akan secara langsung menolak pembelian tiket tersebut,” kata Krisbiyantoro.

Artinya, lanjut Kris, pelanggan hanya dapat membeli 1 tempat dengan 1 identitas penumpang dalam setiap rute. Penerapan kebijakan ini penting untuk dilakukan meskipun KA subsidi / PSO tidak spesifik diperuntukkan bagi kalangan ekonomi tertentu.

“Pembatasan pembelian tiket KA PSO ini untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau,” terang Krisbiyantoro.

Dikatakan, araknya praktik yang menyalahgunakan subsidi KA PSO dan melenceng dari kebijakan yang ada menyebabkan para penumpang lainnya merasa dirugikan.

1000030862

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para penumpang dapat bijak dalam membeli tiket KA bersubsidi (PSO). Penumpang diharapkan tidak melakukan kecurangan dengan menggunakan identitas orang lain yang tidak ikut naik kereta saat hari H keberangkatan.

“Kereta PSO hadir untuk memudahkan masyarakat dalam bermobilitas, khususnya masyarakat dengan budget terjangkau yang menggantungkan mobilitasnya pada KA-KA bersubsidi ini,” tegas Kris.

“Calon penumpang tidak diperkenankan untuk membeli 2 kursi atau lebih, apalagi menggunakan nama dan identitas orang lain yang tidak naik kereta api saat hari H keberangkatan.”

Di atas KA, petugas boarding akan mencocokkan jumlah penumpang yang berangkat sesuai tiket fisik/ di aplikasi. Misalnya, dalam satu kode booking jumlah penumpang 2 orang, dan saat itu yang berangkat hanya satu orang, maka tiket yang akan diboarding juga hanya satu orang tersebut.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait