SOLO, LOKAWARTA.COM-PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengamankan 10 barang milik pelanggan yang tertinggal, baik di KA maupun stasiun. Sebanyak 10 barang yang ditaksir senilai Rp 35.500.000 itu tertinggal dari tanggal 21 hingga 27 Desember.
Barang tertinggal di KA dan stasiun tersebut berupa hand phone, dompet, tas ransel, hingga laptop. Barang yang tertinggal diamankan petugas dan telah di masukan pada database sistem lost and found.
“Kami mengimbau para pelanggan yang melakukan perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023/24 ini untuk menjaga barang bawaan dengan baik, tidak terburu buru dan tidak membawa barang bawaan terlalu banyak,” kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, dalam siaran pers, Kamis (28/12/2023).
Para pelanggan yang merasa kehilangan atau tertinggal barang di dalam kereta api atau di lingkungan stasiun, dapat melaporkan kepada petugas antara lain kondektur yang sedang berdinas di atas kereta api, atau pun petugas pengamanan yang ada di stasiun atau dapat melalui Contact Center KAI 121.
Petugas pengamanan stasiun selalu melakukan pemeriksaan secara berkala di area-area ruang tunggu dan di atas KA, terlebih pada saat kereta api tiba di stasiun tujuan akhir, petugas akan melakukan pengecekan disetiap rangkaian untuk memastikan tidak ada barang bawaan penumpang yang tertinggal.
Apabila ada laporan dari pelanggan mengenai barang bawaan tertinggal, petugas KAI akan melakukan koordinasi dan pencarian, jika dapat ditemukan saat itu juga maka langsung diserahkan kembali kepada pelapor. Jika barang belum bisa ditemukan, akan dilakukan konfirmasi melalui telepon kepada pelapor terkait perkembangan penanganan barang tertinggal yang dilaporkan, jika ditemukan maka untuk proses penyerahan pelanggan wajib menunjukkan kartu identitas untuk verifikasi kepemilikan barang.
Dalam hal penemuan barang di dalam kereta api ataupun di lingkungan stasiun, KAI akan langsung memberikan pengumuman atas penemuan barang tersebut melalui pengeras suara. Jika tidak ada pihak yang mengambil maka barang akan disimpan di Pos Pengamanan stasiun dan akan dimasukan pada pendataan sistem Lost and Found yang dimiliki oleh KAI.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam melacak barang hilang sesuai dengan ciri maupun spesifikasi barang yang telah dilaporkan oleh pelanggan maupun calon pelanggan KA. Data pada sistem tersebut dapat diakses oleh seluruh wilayah kerja KAI, sehingga pelapor yang merasa kehilangan barang dapat melaporkan barang tersebut di seluruh stasiun.
“Seluruh barang bawaan merupakan tanggung jawab pelanggan, namun untuk memberikan layanan maksimal petugas keamanan akan selalu berupaya membantu mengamankan barang tertinggal yang masih ada di atas kereta api atau stasiun,” pungkasnya.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |