LOKAWARTA.COM,KARANGANYAR-Maraknya kasus pidana dari berbagai desa di Karanganyar mendorong kejaksaan negeri setempat untuk mendirikan Kampung Restorative Justice di tiap desa.
Menurut Kajari Karanganyar Mulyadi Sajari, Kampung Restorative Justice bisa digunakan sebagai tempat untuk menyelesaikan kasus pidana tertentu di desa setempat berdasarkan keadilan restorative tanpa harus dilaporkan ke kejaksaan.
“Restorative Justice merupakan suatu kerangka berfikir baru yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindakan pidana bagi penegak hukum,” kata Kajari dalam Sosialisasi Pembentukan Kampung Restorative Justice secara daring di ruang SIC Samber Nyawa Diskominfo Karanganyar, Senin (7/3/2022).
“Kampung Restorative Justice dapat dimanfaatkan untuk pemecahan masalah. Jika terwujud dengan baik, maka bisa berjalan dengan serasi, tercipta kedamaian serta keserasian, sehingga konflik tidak akan berkembang di masyarakat,” tambah Mulyadi.
Dikatakan, pembentukan Kampung Restorative Justice mengacu pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2022. Ada syarat tertentu bagi desa yang akan membentuk Kampung Restorative Justice. Untuk legalitas bisa disahkan dalam bentuk perdes atau peraturan desa.
Bupati Karanganyar Juliyatmono menyambut baik gagasan pembentukan Kampung Restorative Justice. Pihaknya berharap, setelah sosialiaasi akan diikuti pembentukan Kampung Restorative Justice di tiap desa.
“Pembentukan Kampung Restorative Justice ini semoga menjadi yang terbaik dan memberikan prestasi di tingkat desa atau kejaksaan atau di Pemkab Karanganyar sehingga menciptakan ketentraman serta kenyaman masyarakat,” kata Juliyatmono, ketika membuka sosialisasi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Karanganyar juga menghimbau para kepala desa untuk menyiapkan nama atau Istilah yang tepat untuk Kampung RJ. Di Karanganyar ada 166 Desa dan 11 Kelurahan.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |