Kanwil DJP Jateng II Blokir 120 Rekening Penunggak Pajak dengan Nilai Tunggakan Rp 262M

4 Maret 2024, 17:00 WIB

SURAKARTA, LOKAWARTA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II memblokir 120 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan Rp 262 miliar.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang tersebar di 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II melaksanakan pemblokiran rekening massal.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jawa Tengah II Nuk Windrawati menjelaskan, sebanyak 120 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp 262 miliar telah dilakukan di sejumlah Bank Nasional dan Internasional wilayah Jabodetabek, Senin, 4 Maret 2024.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya percepatan pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Nuk Windrawati, Senin (4/3/2024).

Pemblokiran harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan merupakan langkah awal bagi Jurusita Pajak Negara.

Sebelum melakukan tindakan penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain.

Hal itu sesuai amanah dalam PMK 61 Tahun 2023 Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d, lanjut Nuk Windrawati.

Nuk Windrawati menyampaikan, sebelum blokir rekening telah dilakukan serangkaian penagihan aktif berupa penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, namun wajib pajak belum melunasi utang pajaknya.

“Terdapat Rp262 miliar utang pajak dari 116 penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II,” kata Nuk Windrawati.

“Selain penagihan aktif, kami sudah melakukan tindakan persuasif, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga kami melakukan permintaan pemblokiran sebagai langkah awal sebelum dilakukannya penyitaan,” urainya.

“Kami harap, ini menjadi deterrent effect untuk wajib pajak, sehingga kepatuhan pajaknya meningkat,” harap Nuk Windrawati.

Petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Sebagaimana ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.

“Apabila Penanggung Pajak membayar atau melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir sesuai dengan tanggung jawabnya, maka pemblokirannya dicabut sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 PMK 61 Tahun 2023,” pungkas Nuk.

Editor : Arumi Chan
Sumber :

Artikel Terkait