LOKAWARTA.COM, SOLO-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Kemenkumham, melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual atau DJKI mengajak UMKM di Solo Raya, memahami dan mendaftarkan merek.
Ajakan ini disampaikan DR. Bambang Budi, S.H, M.H, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham, di depan peserta Sosialisasi Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual, Senin (14/11/2022).
Berikut liputan lokawarta.com di Hotel Megaland Solo, terkait kegiatan yang juga menghadirkan Verawati Joko Sutopo, Istri Bupati Kabupaten Wonogiri serta beberapa narasumber dari DJKI Kemenkumham.
- Pemberian Edukasi
Penting sekali bagi masyarakat untuk diberikan edukasi, mengingat bangsa Indonesia merupakan negara besar, yang kaya kreasi, inovasi, budaya dan tradisi.
- Lindungi Kekayaan
Kekayaan intelektual yang lahir dari inovasi generasi manusia, perlu mendapatkan perlindungan hukum, sehingga bermanfaat peningkatan produk.
- Pengaruhi Motif
Aneka ragam tradisi kesenian kebudayaan serta adat istiadat kekayaan bangsa yang besar ini, dapat mempengaruhi banyaknya motif batik sesuai khas masing-masing daerah.
- Perlunya Pengetahuan Aspek Hukum
Perlindungan hukum terutama terhadap batik menjadi mutlak diperlukan para pengrajin, sehingga perlu memperoleh pengetahuan yang cukup mengenai aspek-aspek hukum terhadap karya seni batik.
- Melemahkan Semangat
Pengetahuan Aspek hukum sangat penting, karena pelanggaran atas hak cipta dapat melemahkan semangat para pengrajin batik.
- Perlindungan dari Negara Luar
Untuk menghindari pelanggaran negara luar, agar tidak mengklaim sebagai karyanya, perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik dan bersifat personal dan komunal sangat dibutuhkan.
- Lakukan Inventarisasi
Batik, masuk dalam indikasi geografis maupun ekspresi budaya tradisional, sehingga sangat perlu untuk dilakukan inventarisasi motif-motif batik di tanah air.
- Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Kegiatan ini sebagai sarana menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, untuk meningkatkan kesadaran pengrajin batik serta pemerintah daerah di dalam memfasilitasi pengajuan hak cipta, baik personal maupun komunal.
- Perlunya Dokumentasi
Sementara Kris Andre Imanuel Napitupulu, S.H, M.Si, Analis Kebijakan Madya Dirjen KI, mendorong para pengusaha untuk mencatatkan karya dengan melakukan pendokumentasian setiap karya terlebih dahulu.
- Hak Moral dan Ekonomi
Untuk perlindungan hukum, pencipta bisa mencatatkan untuk mendapatkan hak moral dan hak ekonomi, dimana hak moral melekat seumur hidup dan tidak dapat dialihkan, sedangkan hak ekonomi dapat dialihkan ke orang lain.
- Batik adalah Budaya
Drh. Verawati Joko Sutopo, M.Si, Ketua Dekranasda Kabupaten Wonogiri, sekaligus istri Bupati Kabupaten Wonogiri menjelaskan batik merupakan budaya dengan beberapa core value.
- Tata Nilai Batik
Sebagai budaya, batik memiliki tata nilai atau core value yang tinggi yakni sebagai etika, semboyan, artefak, seni serta sebagai identitas.
- Bukan Sekedar Perjuangan Ekonomi
Ditambahkan Verawati, batik sebagai identitas, bukanlah sekedar sebagai perjuangan ekonomi, karenasuatu saat batik akan dapat hilang jika dipandang sebagai perjuangan ekonomi.
- Batik Bukan Komoditas
Jika batik hanya dianggap sebagai komoditas, untuk memenuhi penjualan, maka tidak dapat melekat sebagai identitas, karena pengguna batik lebih senang menggunakan batik yang ada ceritanya.
- Mendaftarkan Merek bukan Mempatenkan Hak Cipta
Lilik Budiyanto, Analis Pemeriksaaan Merek di Dirjen KI menyatakan selama ini masyarakat sering mengatakan mempatenkan hak cipta, sementara yang benar adalah mendaftarkan merek.
- Manfaat Merek
Merek perlu didaftarkan agar pemilik merek mendapatkan banyak manfaat seperti identitas produk, nilai tanah, jaminan kualitas, dan intangible asset.
Kegiatan yang merupakan kerjasama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah ini juga diikuti Kepala Unit Pelaksana Teknis Rubasan, Akademisi serta pengusaha batik dan craft dari Karanganyar, Wonogiri, Klaten dan Solo. (AS)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : | Liputan |