Kewenangan Perlindungan Konsumen Ditarik ke Provinsi, Ini Alasannya…

3 April 2024, 09:49 WIB

SOLO,LOKAWARTA.COM-Perlindungan Konsumen, sesuai UU No 8 Tahun 1999, yang semula ditangani pemerintah kabupaten/kota kini ditarik ke pemerintah provinsi.

“Ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satunya mengatur kewenangan perlindungan konsumen,” kata Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah Devita Ayu M.

Hal itu dikatakan usai rapat koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surakarta di kantor dinas setempat, Selasa (2/4/2024). Di kesempatan itu secara simbolis diserahkan data Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dari Solo ke Provinsi Jawa Tengah.

IMG 20240402 164552

“Kebetulan LPKSM di Solo hanya satu, yaitu Yayasan Kakak, dan berkasnya tadi sudah kami serahkan ke Disperindag Provinsi,” kata Endang K Maharani, Kabid Pengembangan Ekspor dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Disperindag Kota Surakarta.

Lebih lanjut Devita Ayu mengatakan, dengan ditariknya kewenangan perlindungan konsumen itu maka penyelesaian sengketa konsumen juga akan dilakukan di provinsi, sesuai UU No. 23 Tahun 2014, meski keberadaan LPKSM di tiap kota/kabupaten.

“Tidak hanya satu, di tiap kabupaten/kota jumlah LPKSM boleh lebih dari satu. Contohnya di Tegal dan Semarang jumlahnya lebih dari dua,” pungkasnya.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait