BOYOLALI,LOKAWARTA.COM-Pertamina menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum / SPBU 4457305 di Boyolali sejak Minggu (24/11/2024) lantaran dinilai menyalahi prosedur penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar.
Dimana SPBU tersebut tertangkap tangan dalam pengisian BBM jenis Biosolar bersubsidi dalam dua box pada kendaraan yang sama nopol AD1938ID sebanyak dua kali pada waktu bersamaan, tanggal 23 November 2024.
“SPBU tersebut terbukti tidak menjalankan prosedur yang seharusnya, yaitu melakukan pengecekan kesamaan nomor polisi kendaraan dengan hasil scan QR mesin EDC pada saat pengisian BBM subsidi jenis Biosolar,” kata Pjs Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Kevin Kurnia Gumilang dalam siaran pers.
Pertamina langsung memberi pembinaan kepada SPBU dengan memberhentikan penyaluran produk Biosolar selama 14 hari sejak 24 November 2024 hingga 7 Desember 2024. Di SPBU tersebut juga sudah terpasang spanduk pemberitahuan pembinaan. “Nozzle produk Biosolar telah kami segel sehingga tidak dapat dioperasikan untuk sementara waktu.”
Kevin mengimbau, bagi masyarakat dan konsumen yang hendak membeli Biosolar, dapat dilakukan di 3 SPBU terdapat, yaitu di SPBU 4557326 Jalan Boyolali-Semarang Winong (jarak 300 meter), SPBU 4457309 Jalan Semarang-Solo Kenteng (3,2 kilometer), dan SPBU 4457312 Jalan Semarang-Solo Tanduk Ampel (6,8 KM).
Dengan sanksi yang diberikan kepada SPBU 4457305, hingga kini sudah ada 4 SPBU di Boyolali yang ditindak Pertamina. Berikut SPBU di Boyolali yang pernah diberikan pembinaan :
- SPBU 4457305 Jl. Raya Boyolali – Semarang, Sunggingan, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali : Tidak mencocokan nomor polisi dengan hasil scan QR EDC -> Sanksi yang diberikan pemberhetinan penyaluran Biosolar selama 14 hari dari 24 November-7 Desember 2024.
- SPBU 4457312 Jl. Raya Boyolali – Semarang, Tanduk, Kec. Ampel, Kabupaten Boyolali : Tidak mencocokkan nomor polisi dengan hasil scan QR EDC -> Sanksi yang diberikan pemberhetian penyaluran Biosolar selama 14 hari dari 11-24 November 2024.
- SPBU 4457304 Jl. Raya Boyolali-Semarang KM. 24, Tegalmulyo, Mojosongo, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali : Pengisian produk Biosolar secara berulang -> Sanksi yang diberikan pemberhentian penyaluran Biosolar selama 30 hari dari 9 Oktober-8 November 2024.
- 4457311 Jl. Nangka Gumulan, Kemiri, Kec. Mojosongo, Kabupaten Boyolali : Pengisian produk Biosolar secara berulang -> Sanksi yang diberikan pemberhentian penyaluran Biosolar selama 30 hari dari 9 Oktober-8 November 2024.
Kevin melanjutkan, Pertamina tidak akan segan untuk menindak SPBU lainnya yang nakal atau terbukti melakukan kecurangan dan menyalahi aturan.
”Apabila masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan aturan operasional, agar melakukan pengaduan kepada pihak berwajib maupun melalui kontak aduan Pertamina di nomor Pertamina Call Center 135,” tutup Kevin.(*)
Editor | : | Pilih Nama Editor |
---|---|---|
Sumber | : |