Konsumen Merasa Dirugikan, Silakan Lapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen

7 Maret 2022, 00:18 WIB

LOKAWARTA.COM,KARANGANYAR-Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Karanganyar kembali aktif.

Dr Kadi Sukarno tetap memimpin lembaga yang bertujuan untuk mengedukasi dan mengadvokasi konsumen tersebut.

Perubahan hanya terjadi pada unsur pengurus lainnya. Seperti, sekretaris dipercayakan pada Langgeng Widodo dan Handayani ditunjuk sebagai bendahara.

LPKSM yang sudah terdaftar di Badan Kesbangpol dan Dinas Perdagangan Karanganyar itu juga dilengkapi beberapa devisi.

Seperti, Devisi Advokasi dan Hukum serta Devisi Sosialisasi dan Edukasi, Devisi Perbankan dan Lembaga Keuangan serta Devisi Pertanian dan Lingkungan.

Kemudian, Devisi Kesehatan dan Pendidikan, Devisi Kelistrikan dan Konstruksi, Devisi Pengawasan Mutu Industri, Makanan dan Minuman, serta Devisi Telekomunikasi dan Media.

Untuk legalitas kelembagaan, kata Kadi Sukarno, LPKSM Karanganyar akan memperbarui akta pendirian dan mencatatkan seluruh pengurus pada notaris.

Kadi Sukarno berharap, lembaga swadaya masyarakat yang dipimpinnya bisa memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya konsumen.

“Bagi konsumen yang merasa dirugikan bisa melapor ke kami ke lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,” kata Kadi Sukarno.

Susunan Pengurus
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Karanganyar Periode 2022 – 2027

Ketua : Dr Kadi Sukarno
Wakil Ketua : Bambang Priyono
Sekretaris : Langgeng Widodo
Sekretaris II : Tukino Muhadi
Bendahara : Handayani

Devisi-devisi

  1. Devisi Advokasi dan Hukum : Ismu Riyanto SH
  2. Devisi Sosialisasi dan Edukasi : Wahyu Pranowo Hadi
  3. Devisi Perbankan dan Lembaga Keuangan : Djoko Siwijono
  4. Devisi Pertanian dan Lingkungan: Tukino Muhadi
  5. Devisi Kesehatan dan Pendidikan : Agus Widi
  6. Kelistrikan, dan Konstruksi : Bambang Priyono
  7. Devisi Pengawasan Mutu Industri, Makanan dan Minuman : Tri Kuntaryati
    8 Devisi Telekomunikasi dan Media : Langgeng Widodo
Editor : Vladimir Langgeng
Sumber :

Artikel Terkait