Koperasi Bisa Dipailitkan, Begini Prosesnya….

24 Agustus 2022, 14:50 WIB

KOPERASI, menurut pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
 
Koperasi dapat berbentuk koperasi primer yang dibentuk sekurang kurangnya 20 orang serta koperasi sekunder yang dibentuk sekurang kurangnya 3 koperasi. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan, koperasi bisa memberi pelayanan kepada bukan anggota sesuai sifat kegiatan usaha, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi.

Yang bisa menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

Dalam penjelasan Pasal 18 ayat 1 UU Perkoperasian dijelaskan, yang dapat menjadi anggota koperasi (primer) adalah orang seorang yang mampu melakukan  tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh koperasi yang bersangkutan. Ini dimaksudkan sebagai konsekuensi koperasi sebagai badan hukum.

Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk koperasi, tetapi koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya koperasi tercatat.

Rapat anggota, adalah perangkat organisasi koperasi, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Selain itu, ada pengurus, yang merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Lalu pengawas, yang bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Perlu dipahami bahwa rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan Koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.

Untuk modal di koperasi ada modal sendiri, yaitu modal yang menanggung risiko atau disebut modal ekuiti. Modal itu antara lain dari simpanan pokok, yakni sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Lalu ada simpanan wajib, yakni jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Ada pula dana cadangan, yakni sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan;

Masih ada modal pinjaman, yakni untuk pengembangan usahanya yang dapat berasal dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat, koperasi lainnya, dan perbanan atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya. Sumber lain yang sah, adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum.

Seperti halnya lembaga/organisasi lainnya, koperasi juga bisa dibubarkan dan dicabut izinnya bila bermasalah di kemudian hari. Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota atau keputusan pemerintah. Pemerintah dapat membubarkan apabila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang ini, kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

Dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU Perkoperasian dijelaskan bahwa keputusan pembubaran karena alasan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan, antara lain karena dinyatakan pailit.

Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah (PP 17/1994) disebutkan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat membubarkan Koperasi apabila Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan & PKPU), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Koperasi sebagai debitur untuk dapat dinyatakan pailit, harus mempunyai dua atau lebih kriditor dan tidak mampu membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pernyataan pailit harus dimohonkan ke Pengadilan Niaga (dalam lingkup peradilan umum), baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Lantas, bagaimana perlindungan dan akibat kukum bagi anggota koperasi setelah dipailitkan? Dalam Pasal 55 UU Perkoperasian dijelaskan, dalam hal terjadi pembubaran koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya.

Ketentuan di atas merupakan penegasan bahwa anggota hanya menanggung kerugian terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal penyertaannya. Sedang modal pinjaman koperasi dari anggota tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.

Selain itu, terhadap rencana pembubaran koperasi yang didasarkan pada alasan pailit, tidak dapat diajukan keberatan oleh pengurus atau anggota koperasi, karena pembubaran Keputusan engadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:hukumonline.com

Artikel Terkait