KPP Pratama Karanganyar Buka Layanan Pajak di Mal Pelayanan Publik

17 November 2021, 15:34 WIB

LOKAWARTA.COM,KARANGANYAR-KPP Pratama Kabupaten Karanganyar membuka gerai layanan pajak di Mal Pelayanan Publik atau MPP Karanganyar.

Pembukaan MPP Karanganyar ditandai penandatangan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Karanganyar dengan para pemangku kepentingan yang dihadiri Bupati Karanganyar Juliatmono beserta perangkat daerah serta para kepala instansi vertikal organisasi penyelenggara MPP Karanganyar.

Gedung MPP Karanganyar beralamat di Jalan Ngaliyan, Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar, berada di bawah koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Karanganyar.

MPP Karanganyar adalah salah satu wujud pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Karanganyar.

Tujuan diselenggarakannya MPP Karanganyar adalah sebagai upaya peningkatan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Terdapat 24 instansi yang turut membuka gerai pelayanan di MPP Karanganyar.

Sesuai PER-04/PJ/2019 tentang Layanan Pajak Tertentu Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DJP melalui KPP Pratama Karanganyar juga memberikan layanan di MPP Karanganyar.

Yakni berupa, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), pembuatan kode billing tanpa akun, informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi perpajakan, dan asistensi layanan mandiri.

Dengan adanya MPP Karanganyar ini masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak, khususnya di Karanganyar,” kata Kepala Bidang P2Humas DJP Jawa Tengah II, Wiratmoko, dalam rilis yang dibagikan ke berbagai media.

Editor : Vladimir Langgeng
Sumber :

Artikel Terkait