JAKARTA,LOKAWARTA.COM-Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono mengatakan, tingkat risiko kredit secara agregat atau tingkat wanprestasi (TWP90) ekosistem peer-to-peer / P2P lending masih berada pada tingkat aman, yakni 2,82 persen per April 2023. Level itu naik dari sebelumnya 2,81 persen pada Maret 2023.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban nasabah fintech di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. TWP90 atau bisa disebut kredit macet menjadi ukuran kualitas pendanaan fintech.
Namun pihak Otoritas Jasa Keuangan mencatat, ada 24 perusahaan P2P lending atau pinjol (pinjaman online) yang memiliki TWP90 di atas 5 persen. Bertambah satu perusahaan dari posisi Maret 2023 yang sebanyak 23 penyelenggara.
“Untuk outstanding pembiayaan P2P lending tumbuh 30,63 persen secara tahunan atau year-on-year menjadi Rp50,53 triliun per April 2023,” kata Triyono, seperti dikutip dari antaranews.com, Selasa (13/6/2023).
Sementara itu, guna mengantisipasi munculnya kredit macet, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan credit scoring eksternal dalam ekosistem peer-to-peer (P2P) lending.
Menurut Triyono, ketentuan credit scoring sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022. Meski begitu, dia merekomendasikan untuk tetap ada pemeriksaan credit scoring dari pihak eksternal.
“Di POJK 10 sudah kita atur harus ada filtering berisiko dari masing masing P2P lending. Tapi, tetap kita tidak boleh 100 persen mengandalkan itu,” ujar dia.
Meski begitu, ia mengakui pilihan menggunakan jasa credit scoring eksternal melibatkan banyak pertimbangan, terutama dari segi biaya. “Mungkin ada sedikit tambahan biaya, tapi terkompensasi dari tingkat akurasi credit scoring-nya,” kata Triyono.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |