LOKAWARTA.COM,SOLO-Selain tetap menjalankan kereta api / KA reguler, selama libur sekolah Bulan Juni 2022, PT KAI Daop 6 Yogyakarta juga menjalankan KA tambahan.
Menurut Manajer Humas Daop 6 Supriyanto, pada bulan Juni, ada 55 perjalanan KA jarak jauh reguler. Terdiri dari 17 KA keberangkatan Daop 6 dengan tujuan Jakarta Gambir, Pasar Senen, Bandung, Surabaya Gubeng, Ketapang, dan Cilacap. Ada pula 38 KA melintas dan berhenti di Daop 6, dengan tujuan Gambir, Bandung, Surabaya, dan Malang.
“Daop 6 akan menambah 4 perjalanan kereta tambahan, yang bisa menjadi alternatif bagi pelanggan kereta api,” kata Supriyanto.
Berikut beberapa perjalanan KA tambahan :
- Fajar Utama ( Yogyakarta – Pasarsenen) beroperasi 16 Juni s.d 19 Juni.
- Mutiara Timur (Yoyakarta – Surabaya Gubeng – Ketapang) beroperasi 19 Juni.
- KA Argolawu Tambahan (Solo – Gambir) beroperasi 25 Juni s.d 27 Juni.
- KA Argo Dwipangga Tambahan (Solo – Gambir) beroperasi 23 s.d 26 Juni.
Sedang untuk perjalanan KA lokal dan KRL terdiri dari :
- KRL (Yogyakarta – Solobalapan PP) : 20 perjalanan.
- KA Prameks (Yogyakarta – Kutoarjo PP) : 8 perjalanan
- KA Batara Kresna (Purwosari – Wonogiri PP) 4 perjalanan
- KA Bandara Adi Sumarmo (BIAS) Klaten – Solobalapan – Bandara Adi Sumarmo PP : 6 perjalanan
- KA Bandara YIA (Yogyakarta – Bandara YIA PP) : 20 perjalanan
Supriyanto mengingatkan, bagi pelanggan KA, untuk mengikuti persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mengacu kepada SE Kemenhub No.57 Tahun 2022 :
- Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan - Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |