Libur Sekolah, KRL Solo-Jogja Tambah 20 Perjalanan

16 Juni 2022, 15:37 WIB

LOKAWARTA.COM,SOLO-Selain tetap menjalankan kereta api / KA reguler, selama libur sekolah Bulan Juni 2022, PT KAI Daop 6 Yogyakarta juga menjalankan KA tambahan.

Menurut Manajer Humas Daop 6 Supriyanto, pada bulan Juni, ada 55 perjalanan KA jarak jauh reguler. Terdiri dari 17 KA keberangkatan Daop 6 dengan tujuan Jakarta Gambir, Pasar Senen, Bandung, Surabaya Gubeng, Ketapang, dan Cilacap. Ada pula 38 KA melintas dan berhenti di Daop 6, dengan tujuan Gambir, Bandung, Surabaya, dan Malang.

Daop 6 akan menambah 4 perjalanan kereta tambahan, yang bisa menjadi alternatif bagi pelanggan kereta api,” kata Supriyanto.

Berikut beberapa perjalanan KA tambahan :

  1. Fajar Utama ( Yogyakarta – Pasarsenen) beroperasi 16 Juni s.d 19 Juni.
  2. Mutiara Timur (Yoyakarta – Surabaya Gubeng – Ketapang) beroperasi 19 Juni.
  3. KA Argolawu Tambahan (Solo – Gambir) beroperasi 25 Juni s.d 27 Juni.
  4. KA Argo Dwipangga Tambahan (Solo – Gambir) beroperasi 23 s.d 26 Juni.

Sedang untuk perjalanan KA lokal dan KRL terdiri dari :

  • KRL (Yogyakarta – Solobalapan PP) : 20 perjalanan.
  • KA Prameks (Yogyakarta – Kutoarjo PP) : 8 perjalanan
  • KA Batara Kresna (Purwosari – Wonogiri PP) 4 perjalanan
  • KA Bandara Adi Sumarmo (BIAS) Klaten – Solobalapan – Bandara Adi Sumarmo PP : 6 perjalanan
  • KA Bandara YIA (Yogyakarta – Bandara YIA PP) : 20 perjalanan

Supriyanto mengingatkan, bagi pelanggan KA, untuk mengikuti persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mengacu kepada SE Kemenhub No.57 Tahun 2022 :

  1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
    a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
    b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
    c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
    d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
  2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
    a) Vaksin minimal dosis pertama
    b) Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
    c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
    d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait