JAKARTA,LOKAWARTA.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja positif Perbankan syariah nasional di akhir 2024. Pada Desember 2024, total aset tercatat Rp 980,30 triliun atau tumbuh 9,88 persen yoy dengan market share naik menjadi 7,72 persen dari Desember 2023 sebesar 7,44 persen.
Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun Rp 753,60 triliun atau tumbuh 10 persen yoy, jauh di atas pertumbuhan industri perbankan nasional yang berada dalam kisaran 4-5 persen.
Dari sisi intermediasi, total penyaluran pembiayaan Rp 643,55 triliun atau tumbuh 9,92 persen yoy. Hal itu sejalan dengan pertumbuhan industri perbankan nasional. Pembiayaan yang disalurkan dominan untuk sektor perumahan (KPR) sekitar 23 persen. Sedang untuk pembiayaan UMKM, sekitar 16-17 persen dari total pembiayaan yang disalurkan.
Tingkat permodalan bank syariah tetap kuat didukung dengan likuiditas yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat 25,4 persen dan berada di atas ketentuan. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing 154,52 persen dan 32,09 persen, masih di atas threshold masing masing 50 persen dan 10 persen.
Kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio NPF Gross 2,12 persen dan NPF Nett 0,79 persen. Tingkat profitabilitas tetap tumbuh, dengan indikator Return-On-Asset (ROA) 2,04 persen.
“Ini menunjukkan akselerasi bisnis perbankan syariah tetap kuat di tengah dinamika perekonomian domestik dan global,” kata ketua OJK Mahendra Siregar dalam siaran pers, Jumat (21/2/2025).
OJK terus mendukung akselerasi industri perbankan syariah nasional melalui implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027.
Salah satu implementasi roadmap itu, OJK melaksanakan pertemuan tahunan perbankan syariah di 2024. Pada kesempatan itu diluncurkan berbagai pedoman untuk memperkuat keunikan produk syariah.
Yaitu Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Di 2025, terdapat lima arah kebijakan yang didorong OJK guna meningkatkan economic of scale sekaligus keunikan model bisnis industri perbankan syariah agar mampu bersaing di tingkat nasional dan global.
Pertama, Konsolidasi Bank Syariah dan penguatan UUS dilakukan dengan mendukung proses spin-off melalui koordinasi dengan stakeholders dalam proses perizinan serta kemudahan BUS hasil spin-off untuk melakukan sinergi dengan Bank Induk. OJK juga mendorong pemegang saham untuk mendukung konsolidasi agar menghasilkan BUS dengan kapasitas besar.
Kedua, Finalisasi pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai bentuk komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola syariah pada industri keuangan syariah nasional.
Ketiga, Melanjutkan penyusunan pedoman produk perbankan syariah untuk menjadi panduan bersama dalam pelaksanaan produk sehingga memberikan kesamaan pandang dalam implementasinya. Selain itu, pengembangan produk dengan karakteristik syariah, atau yang disebut shari’ah-based products, juga akan terus dilakukan sejalan dengan poin penguatan keuangan syariah dalam PTIJK tahun 2025. Adapun beberapa pedoman yang akan diterbitkan, yaitu Pedoman Pembiayaan Salam, Istishna’ dan Multijasa.
Keempat, Penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah dengan perluasan akses layanan perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah terus dilakukan, diantaranya melalui sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan Syariah lainnya, Pemerintah (K/L), dan industri halal.
Kelima, Peningkatan peran perbankan syariah di sektor UMKM dengan peningkatan akses dan pendampingan perbankan syariah di sektor UMK unbankable melalui instrumen keuangan sosial syariah.
“Kelima arah tersebut diharapkan menjadi game changer bagi pengembangan industri perbankan syariah nasional dan meningkatkan kontribusi industri tersebut dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.”
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menambahkan, di tengah tantangan ekonomi global dan domestik yang masih cukup kuat, OJK melihat bahwa peluang perbankan syariah khususnya dan keuangan syariah umumnya masih terbuka lebar.
Antara lain dengan memanfaatkan niche market dan mendorong terus produk keuangan alternatif yang memiliki keunikan syariah selain produk perbankan umum yang kompetitif dengan perbankan konvensional.
Upaya sistematik dan terkoordinasi di antara seluruh stakeholders perlu terus ditingkatkan untuk mencapai tingkat market share perbankan syariah yang signifikan melalui upaya organik dan anorganik.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |